Penyidik KPK Cecar Staf Ahli Menag 10 Pertanyaan

id KPK, SAKSI, STAF AHLI MENAG, KASUS, SUAP, JABATAN, HARIS HASANUDDIN, ROMAHURMUZIY ,GUGUS JOKO WASKITO

Penyidik KPK Cecar Staf Ahli Menag 10 Pertanyaan

Staf Ahli Menteri Agama Gugus Joko Waskito, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/4/2019). (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Menteri Agama Gugus Joko Waskito mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaannya sebagai saksi kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.

KPK pada Jumat memeriksa Gugus sebagai saksi untuk tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

"Materinya tanya penyidik, tadi cuma 10 pertanyaan. Tugas, pokok, dan fungsi stafsus, hanya sekitar itu," kata Gugus, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Ia pun tidak mengetahui saat dikonfirmasi apakah mengetahui uang yang telah disita oleh KPK dari ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Tidak paham saya, tidak tahu saya. Tanya Pak Menteri, wong"' saya tidak tahu," u'jar Gugus.

Dia pun juga tidak mengetahui apakah ada pertemuan antara Menag dengan anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap jabatan itu.

"Soal materi, tanya penyidik," kata dia lagi.

Pemanggilan terhadap Gugus merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan berhalangan hadir pada 28 Maret 2019 lalu.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy (RMY).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).