Polisi periksa 11 saksi atas tewasnya santri di Ponpes Miftahul Huda

id Lampung Selatan ,Polisi selidiki ,Kasus kematian santri

Polisi periksa 11 saksi atas tewasnya santri di Ponpes Miftahul Huda

Ilustrasi- Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat diwawancarai. ANTARA/Riadi Gunawan.

Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor Polres Lampung Selatan, Polda Lampung memeriksa sebanyak 11 saksi terkait tewasnya seorang santri di kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606, Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di Kalianda, Senin, mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, untuk mengungkap kasus kematian seorang santri berinisial MF (16) pada Minggu (3/3) dinihari.

"Dalam rangkaian penyelidikan meninggalnya seorang remaja laki-laki ini, kami sudah ada yang kita mintai keterangan sebagai saksi, dan untuk sementara jumlahnya 11 orang saksi," kata Kapolres.

Ia menambahkan sejumlah saksi tersebut mulai dari saksi yang ada di sekitar kejadian, kemudian saksi yang mengikuti latihan pada kegiatan pencak silat di ponpes tersebut, hingga pelatih korban.

"Untuk saat Ini masih didalami, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada titik terang," kata dia.

Ia juga mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab kematian santri tersebut, lantaran pihaknya masih menunggu hasil autopsi.

Atas kejadian tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat dan pengurus sekolah dan pondok pesantren agar kasus tersebut menjadi peringatan keras dan tidak terulang lagi.

Sebelumnya Kepolisian Resor Polres Lampung Selatan, menyelidiki peristiwa kematian seorang pelajar yang diduga tewas akibat dikeroyok dan dianiaya di kawasan Pospes Miftahul Huda 606, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, pada Minggu dinihari.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Minggu, mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku serta motif pembunuhan tersebut.

"Masih dilidik, pagi tadi Tim Ident melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengambil keterangan dari para saksi," katanya.

Ia menjelaskan, pada Minggu (3/3) sekira pukul 01.30 WIB di Area Pospes Miftahul huda 606 Dusun Banyumas Desa Agom, diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban santri berinisial MF (16) dengan cara pada saat latihan kenaikan tingkat pada perguruan pencak silat PSHT.

"Penganiayaan dan pengeroyokan terjadi kekerasan fisik berupa pemukulan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar dia.

Kemudian korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti," ujarnya lagi.