Jakarta (ANTARA) - Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono menghadirkan dua saksi ahli hukum acara pidana dan pers pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan termohon Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait penyitaan barang bukti.
"Dua-duanya hari ini hadir, siap memberikan pendapat berkaitan dengan kasus yang sedang diajukan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di Jakarta, Kamis, sesaat sebelum persidangan itu di PN Jaksel.
Finsen mengatakan bahwa dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembuktian merupakan ahli pada bidang hukum acara pidana dan pers.
Menurut dia, selain menghadirkan saksi ahli, pihaknya juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Ia mengatakan, untuk saksi ahli hukum pers, nantinya akan menerangkan bahwa Aiman merupakan seorang wartawan dan juga menerangkan terkait pers.
"Kita hanya fokus untuk bukti-bukti yang membuktikan sah atau tidaknya penyitaan tersebut," katanya.
Pada hari yang sama, selain agenda pembuktian, sidang diawali dengan duplik atau jawaban termohon atas replik yang disampaikan pemohon.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta saat membacakan duplik di PN Jaksel dengan kesimpulan meminta pengadilan untuk menolak semua permohonan yang diajukan pemohon.
"Memutus dengan amar putusan. Menyatakan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan semua biaya perkara kepada pemohon," katanya.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel, terkait penyitaan telepon genggam, media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, karena dinilai cacat hukum formil.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aiman hadirkan saksi ahli hukum pidana dan pers di PN Jaksel
Berita Terkait
Jaksa Agung sebut tak bisa terbuka soal aliran uang Rp1 triliun
Rabu, 13 November 2024 18:09 Wib
Hakim hukum terdakwa pencuri buah sawit selama enam tahun penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 15:58 Wib
JPU tuntut dua peracik narkoba "happy water" di Semarang hukuman mati
Selasa, 29 Oktober 2024 19:16 Wib
Sidang Qomaru maksimal sepekan, PN Metro minta media massa jaga kondusivitas
Senin, 28 Oktober 2024 17:31 Wib
Dukung Supriyani, ratusan guru baca Yasin di depan PN Andoolo
Senin, 28 Oktober 2024 12:23 Wib
Pengadilan larang hakimnya banyak "ngobrol" dengan advokat
Kamis, 24 Oktober 2024 16:18 Wib
Aniaya polisi, tujuh terdakwa dihukum dua tahun penjara
Kamis, 24 Oktober 2024 13:58 Wib
Uang miliaran rupiah disita dari empat tersangka suap vonis Ronald Tannur
Kamis, 24 Oktober 2024 6:34 Wib