Jakarta (ANTARA) - Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono menghadirkan dua saksi ahli hukum acara pidana dan pers pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan termohon Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait penyitaan barang bukti.
"Dua-duanya hari ini hadir, siap memberikan pendapat berkaitan dengan kasus yang sedang diajukan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di Jakarta, Kamis, sesaat sebelum persidangan itu di PN Jaksel.
Finsen mengatakan bahwa dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembuktian merupakan ahli pada bidang hukum acara pidana dan pers.
Menurut dia, selain menghadirkan saksi ahli, pihaknya juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Ia mengatakan, untuk saksi ahli hukum pers, nantinya akan menerangkan bahwa Aiman merupakan seorang wartawan dan juga menerangkan terkait pers.
"Kita hanya fokus untuk bukti-bukti yang membuktikan sah atau tidaknya penyitaan tersebut," katanya.
Pada hari yang sama, selain agenda pembuktian, sidang diawali dengan duplik atau jawaban termohon atas replik yang disampaikan pemohon.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta saat membacakan duplik di PN Jaksel dengan kesimpulan meminta pengadilan untuk menolak semua permohonan yang diajukan pemohon.
"Memutus dengan amar putusan. Menyatakan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan semua biaya perkara kepada pemohon," katanya.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel, terkait penyitaan telepon genggam, media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, karena dinilai cacat hukum formil.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aiman hadirkan saksi ahli hukum pidana dan pers di PN Jaksel
Berita Terkait
IIB Darmajaya dan PN Tanjungkarang perkuat kerja sama untuk bidang hukum
Kamis, 12 September 2024 15:38 Wib
Tiga perusahaan penyebab kabut asap digugat masyarakat ke PN Palembang
Jumat, 30 Agustus 2024 5:30 Wib
Hakim PN Medan vonis seumur hidup dua kurir sabu-sabu 53 kg
Kamis, 29 Agustus 2024 21:10 Wib
Isteri pemotong kelamin suami divonis tiga tahun tiga bulan penjara
Selasa, 6 Agustus 2024 18:37 Wib
Mantan Kadinkes Sumut dituntut 20 tahun penjara
Kamis, 1 Agustus 2024 22:52 Wib
Hakim PT Medan vonis hukuman seumur hidup dua terdakwa kurir 27 kg sabu
Senin, 29 Juli 2024 5:43 Wib
Kejari terbitkan DPO atas nakhoda kapal MT Arman 114
Kamis, 18 Juli 2024 15:15 Wib
Artis Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara
Rabu, 17 Juli 2024 23:27 Wib