Polres Metro Tangkap Satu Terduga Perampok Minimarket

id Kriminalitas,Perampokan,Polres metro,Kota metro,Minimarket,Pelaku perampokan

Polres Metro Tangkap Satu Terduga Perampok Minimarket

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Gigih Andri Putranto. (Antaralampung.com/Hendra K)

Metro (ANTARA) - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil menangkap satu dari lima terduga pelaku perampokan di minimarket di Jalan Raden Intan Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat pada 17 April 2018 lalu.

"Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial HW (31) kita amankan pada Selasa lalu sekitar pukul 17.00 WIB ," kata Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Kamis.

Dikatakanya, dalam aksinya pelaku yang berjumlah lima orang datang ke minimarket dengan berpura-pura membeli rokok.Setelah itu, salah satu pelaku lainnya membentak pelapor saksi Khairul untuk diam dan mengancam dengan sebilah pisau agar saksi memberikan kunci brangkas minimarket.

"Pelaku ini mengarahkan pisau kecil itu ke perut pelapor sedangkan pelaku yang lain mengancam saksi lain dengan menggunakan celurit," jelasnya.Ia melanjutkan, usai menodongkan senjata tajam para pelaku langsung mengambil tiga buah telepon genggam dan uang jutaan rupiah serta satu unit DVR CCTV.Ketiga ponsel yang dirampas itu satu unit Samsung Galaxy Tab 2, satu unit ponsel Samsung warna putih, kemudian satu unit Oppo F1S.

Sedangkan uang tunai sebanyak sekitar Rp12 juta, rokok yang berada dibelakang kasir dengan total Rp1,9 juta,  katanya lagi.

Agar tidak diketahui identitasnya, para pelaku juga mengambil satu unit DVR CCTV.

 Menurut Gigih, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap seorang terduga pelaku yang merupakan warga Jl. AH Nasution, Kelurahan  Yosorejo Kecamatan Metro Timur tersebut.

"Dan saat ini personil Satreskrim Polres Metro terus melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Polisi juga telah melakukan penyidikan terhadap 2 orang tersangka lainnya dan telah mendapatkan vonis pengadilan negeri Metro," katanya.HW terancam Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.