Polisi tangkap perampok SPBU, ternyata direncanakan manajer

id kasus perampokan, spbu maros, spbu kasuarrang, kecamatan lau, perampokan spbu, uang rp110 juta, polsek lau, resmob polda

Polisi tangkap perampok SPBU, ternyata direncanakan manajer

Pelaku eksekutor perampokan SPBU Kasuarrang Maros, Yusuf (tengah) dihadirkan petugas usai dirawat di Rumah Sakit setelah kedua kakinya dilumpuhkan polisi ketika hendak melarikan diri saat penangkapan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Resmob Polda. 

Makassar (ANTARA) - Kepolisian Polsek Lau Maros bersama jajaran Reserse Mobile Polda Sulsel membekuk dua orang pelaku perampokan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kasuarrang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang membawa kabur uang Rp110 juta.

"Pelaku sudah kami tangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi perampokan. Pelakunya dua orang," ujar Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Komisaris Polisi Benny Pornika di Makassar, Sabtu.

Dua pelaku tersebut diketahui bernama Yusuf (39) selaku eksekutor dan Abdul Wahab (41) sebagai otak perampokan yang sekaligus manajer di SPBU setempat.

Kasus perampokan tersebut berlangsung pada Kamis, 7 Desember 2023, sekitar pukul 11.39 Wita.

Benny menuturkan pelaku eksekutor masuk ke kantor SPBU yang dalam keadaan sepi. Pelaku melihat karyawan SPBU bernama Mardawiyah berasa di lantai dua kantor sedang menghitung uang hasil penjualan BBM.

Saat itu pelaku langsung menodongkan badik kepada korban dan mengambil uang dalam kantong plastik, lalu meninggalkan lokasi kejadian.

Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) saat masuk kantor SPBU tersebut. Korban bahkan dikunci dalam ruangan.

Usai kejadian perampokan itu, manajemen SPBU langsung melapor ke kantor polisi. Dari rekaman CCTV itulah polisi melakukan penyelidikan hingga dapat mengidentifikasi pelaku.

Polisi akhirnya menangkap pelaku eksekutor bernama Yusuf pada Jumat (8/12), disertai tembakan ke arah kedua kakinya karena yang bersangkutan ingin melarikan diri.

Ketika diinterogasi polisi, pelaku mengaku disuruh Abdul Wahab untuk merampok SPBU tempatnya bekerja. Dari informasi itu, polisi lalu membekuk pelaku AW selaku otak dari perampokan itu.

"Jadi, pelaku ini (Yusuf) diperintahkan manajer ini. Ia bekerja sama mengambil uang di bagian keuangan, kedua pelaku berteman. Motifnya ekonomi, hanya mau menguasai uang tersebut," katanya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman pidana penjara minimal sembilan tahun dan paling lama 12 tahun. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Lau untuk proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan interogasi polisi, pelaku AW mengakui telah merencanakan perampokan itu sejak lama, bahkan menyuruh karyawan hingga petugas kebersihan mengosongkan kantor SPBU, hanya tinggal bagian keuangan Mardawiyah di ruangan.

Saat kondisi kantor sepi itu, AW menyuruh Yusuf masuk ke kantor untuk merampok uang di ruangan tersebut.

"Iya pak, saya menyuruhnya mengambil uang, tapi tidak semuanya, yang kecil-kecil saja, tapi yang dia bawa banyak. Iya, betul (sudah direncanakan)," ucap AW yang terlihat linglung.

Sebelumnya, saksi korban Mardawiyah menuturkan saat kejadian hanya bisa pasrah ketika pelaku mengambil uang dan diancam menggunakan badik. Ia tidak bisa berkata-kata, apalagi melawannya.

Pelaku juga mengunci pintu ruangan dari luar. Setelah pelaku pergi, dirinya memberanikan diri keluar dari jendela lalu meminta tolong bahwa telah dirampok orang.