Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan satu warga negara Meksiko yang sempat melarikan diri usai menembak warga negara Turki Turan Mahmet di Bali, sempat hendak melarikan diri ke Jakarta, namun berhasil ditangkap di Terminal Nganjuk, Jawa Timur.
"Dalam rangka melarikan diri dari pencarian polisi mau ke Jakarta," kata Djuhandhani di Jakarta, Jumat.
Dalam video yang dibagikan, menayangkan detik-detik saat Sicairos Valdes Roberto (27) ditangkap penyidik di Terminal Nganjuk, Jawa Timur, saat hendak kabur dari kejaran polisi.
"Dia mau ke Jakarta jalan darat mau menaiki bus," ucapnya.
Kasus penembakan WN Turki Turan Mahmet (30) ditangani oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, dan Polda Bali.
Sicairos Valdes Roberto merupakan salah satu pelaku yang diduga melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap warga Turki Turan Mehmet. Adapun tiga pelaku lainnya telah terlebih dahulu ditangkap tim gabungan Mabes Polri, Polda Bali dan Polres Badung yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24) dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).
"Dia (Sircairos, red) pemimpin kelompok yang merencanakan kegiatan," ujar Djuhandhani.
Dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan atau percobaan pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan atau perampasan itu terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024 sekitar pukul 01.18 WITA di The Palm House, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Empat orang pelaku tersebut menargetkan Turan Mehmet dan tiga temannya yang sedang duduk di dalam areal vila. Hanya saja, korban Turan Mehmet yang terluka akibat ditembak senjata api, sedangkan tiga penghuni lainnya berhasil kabur dan menyelamatkan diri.
Akibat tembakan senjata api, korban mengalami dua luka tembakan yakni luka tembakan dari perut bagian depan hingga tembus bagian kanan dan tembakan dari lengan kiri hingga tembus dada bagian kiri belakang.
Saat itu, uang tunai salah satu penghuni vila bernama Turan Muhammat Enes yang merupakan adik korban Turan Mehmet sejumlah Rp30 juta dan 4.000 dolar AS juga diambil oleh para pelaku tersebut.
Tiga dari empat pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 08:00 WITA di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.