Ratusan sabu-sabu dalam Lapas milik mantan aparat dan WN China

id lapas bandarlampung,penemuan sabu-sabu,Syafar Pudji Rochmadi, kalapas bandarlampung

Ratusan sabu-sabu dalam Lapas milik mantan aparat dan WN China

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung Syafar Pudji Rochmadi (Antaralampung.com/Damiri)

Saat kami temukan barang itu, Kiswat mengaku barang itu milik seorang napi warga Cina bernama William Santoso Yap (47) yang menghuni kamar nomor 1. Mereka sama bloknya, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Ratusan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan petugas Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Bandarlampung diketahui milik narapidana seorang mantan oknum aparat dan seorang narapidana warga China.

"Sebanyak 106 bungkus kecil dan 25 bungkus paket besar narkoba sabu-sabu itu milik mantan oknum aparat dan napi warga negara China," kata Kepala Lapas Kelas IA Bandarlampung Syafar Pudji Rochmadi kepada Antara di Bandarlampung, Jumat.

Syafar menjelaskan, sabu-sabu tersebut ditemukan di kamar Blok A1 nomor 9 yang dihuni oleh napi seorang mantan oknum aparat bernama Kiswat Sadek Do Yasin (36).

"Saat kami temukan barang itu, Kiswat mengaku barang itu milik seorang napi warga Cina bernama William Santoso Yap (47) yang menghuni kamar nomor 1. Mereka sama bloknya," kata dia.

Penemuan sabu-sabu tersebut berawal dari informasi adanya barang-barang yang dilarang berada di dalam kamar salah satu napi. Dari informasi itu kemudian petugas sipir melakukan penggeledahan dan ditemukan 106 bungkus sabu-sabu paket kecil dan 25 bungkus sabu-sabu paket besar.

"Dari situ mereka kami keluarkan bersama barang buktinya. Kemudian kami langsung menghubungi anggota polisi Polda Lampung. Mereka bersama barang bukti langsung kami serahkan," kata dia.

Narapidana Kiswat merupakan seorang warga Jalan Raya Lenteng Agung, Gang Bambu, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia merupakan seorang mantan aparat.

Ia mendekam di Lapas Kelas IA dengan kasus penyalahgunaan narkotika Pasal 112 dengan masa kurungan pidana selama sembilan tahun. Saat ini ia tengah menjalani sisa kurungan pidana selama satu tahun sebelas bulan empat hari.

Selain itu, narapidana William merupakan seorang warga negara China yang beralamat di Perum Nila Rahayu III Blok A Nomor 7, Bumi Waras, Bandarlampung.

Ia mendekam di Lapas Kelas IA dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika Pasal 114 dengan masa kurungan pidana selama tujuh tahun. Saat ini ia tengah menjalani sisa kurungan pidana selama dua tahun delapan bulan.

Petugas Sipir Lapas Kelas 1A Bandarlampung menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah besar dari dalam sel seorang napi pada Senin (25/3) lalu.

Petugas Lapas berhasil mengamankan 106 bungkus kecil, 25 paket besar, alat penghisap jenis bong, timbangan digital, serta beberapa handphone. Barang bukti tersebut kini sudah berada di Direktorat Narkoba Polda Lampung.

Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shoebarmen mengatakan, dua tersangka yang ditangkap dari  Lapas Bandarlampung saat ini sedang berada di kantor Direktorat Polda Lampung.

"Ada, kita sedang melakukan pengembangan," kata dia.