Pemkot Bandarlampung Pastikan Gaji ASN Naik Pada Awal April

id Kenaikan Gaji ASN,Pemkot Bandarlampung

Pemkot Bandarlampung Pastikan Gaji ASN Naik Pada Awal April

Gedung Pelayanan Satu Atap Pemerintah Kota Bandarlampung

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung memastikan kenaikan gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN) sebesar lima persen pada awal April 2019 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 mengenai Pembayaran Gaji Pegawai.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Trisno Andreas, di Bandarlampung, Senin, mengatakan Pemkot Bandarlampung sudah menyiapkan anggaran terkait kenaikan gaji ASN tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.

"Saat penyusunan APBD kita sudah anggarkan kenaikan lima persen itu, sesuai PP yang dikeluarkan pemerintah," kata dia.

Ia menyebutkan, sebenarnya kenaikan gaji ASN tersebut sudah sejak bulan Januari 2019, dan kenaikan tersebut akan berdasarkan tabel golongan dan masa kerja ASN tersebut.

"Kenapa kenaikan itu baru terealisasi April, karena kami baru menerima PP-nya pada Maret ini," katanya.

Trisno mengatakan kenaikan gaji lima persen dari Januari hingga Maret 2019 nantinya akan dirapel pada  April.

"Setelah ASN-ASN tersebut menerima gaji dengan besaran yang telah dinaikan sebesar lima persen, kemudian pemkot akan membayarkan sisa kenaikan gaji mereka yang dirapel dari awal bulan," ujar dia menjelaskan.

Sementara itu Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan, rencana kenaikan gaji ASN se-Indonesia itu adalah realisasi rencana Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.