Kompolnas: Kenaikan gaji tingkatkan kinerja Polri

id kenaikan gaji ASN, kompolnas poengky indarti, komisi kepolisian nasional

Kompolnas: Kenaikan gaji tingkatkan kinerja Polri

Tangkapan layar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti dalam rilis survei bertajuk ‘Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan’ secara virtual, dipantau dari Jakarta, Minggu (2/7/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) -
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung kenaikan gaji anggota Polri, dan berharap peningkatan tersebut diiringi dengan peningkatan kinerja.
 
"Kami berharap seluruh anggota Polri dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Poengky Indarti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, kenaikan gaji Polri seharusnya dilakukan setiap tahun karena adanya inflasi.

Gaji anggota kepolisian di Indonesia, kata dia, termasuk yang terendah di Asia Tenggara.
"Perlu diketahui, gaji polisi kita termasuk yang paling rendah se-Asia Tenggara. Padahal tugas-tugasnya sangat berat," ungkapnya.

Dengan adanya kenaikan gaji ini, lanjut Poengky, Kompolnas juga berharap tunjangan kinerja (tukin) anggota Polri juga ditingkatkan.

"Kompolnas berharap nantinya kenaikan gaji anggota Polri juga akan diiringi dengan kenaikan tunjangan kinerja," harapnya.

Sebelumnya, dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik.

Berdasarkan salinan peraturan pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1 poin 3 pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Sementara itu, untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.