Anjar Asmara Bersaksi untuk ABN Atas Kasus Korupsi Fee Proyek

id Fee proyek

Anjar Asmara Bersaksi untuk ABN Atas Kasus Korupsi Fee Proyek

Sidang lanjutan fee proyek di Lampung Selatan. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Kedua terdakwa kasus korupsi fee proyek Anjar Asmara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dan Agus Bahkti Nugroho, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung kembali menjalani sidang.

"Sidang kali ini yang menjadi saksi adalah Bapak Anjar Asmara. Silakan masuk," kata (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam persidangan  di Bandarlampung, Kamis.

Anjar Asmara selaku Kadis di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tersebut terlihat tegang saat memasuki ruang sidang tindak pidana korupsi (TPK) maupun memberikan keterangan saksi kepada majelis hakim.

Sidang tersebut salah satunya menanyakan terkait floating proyek masa penjabatan Anjas Asmara pada tahun 2018. Selain itu, untuk menanyakan fee proyek yang diterimanya dari rekanan dan diberikan kepada ABN dan Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan.

Kedua terdakwa Anjar Asmara dan ABN menjalani sidang atas kasus fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Selain keduanya, ada satu terdakwa dalam kasus tersebut yang menyeret Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan.