Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Kedua terdakwa kasus korupsi fee proyek Anjar Asmara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dan Agus Bahkti Nugroho, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung kembali menjalani sidang.
"Sidang kali ini yang menjadi saksi adalah Bapak Anjar Asmara. Silakan masuk," kata (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam persidangan di Bandarlampung, Kamis.
Anjar Asmara selaku Kadis di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tersebut terlihat tegang saat memasuki ruang sidang tindak pidana korupsi (TPK) maupun memberikan keterangan saksi kepada majelis hakim.
Sidang tersebut salah satunya menanyakan terkait floating proyek masa penjabatan Anjas Asmara pada tahun 2018. Selain itu, untuk menanyakan fee proyek yang diterimanya dari rekanan dan diberikan kepada ABN dan Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan.
Kedua terdakwa Anjar Asmara dan ABN menjalani sidang atas kasus fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Selain keduanya, ada satu terdakwa dalam kasus tersebut yang menyeret Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan.
Berita Terkait
Proyek percontohan tambak udang tradisional plus
Jumat, 26 April 2024 11:35 Wib
Kejati Lampung tunggu laporan selanjutnya terkait dugaan korupsi proyek Unila
Rabu, 20 Maret 2024 15:56 Wib
Praktisi hukum nilai laporan Gapeksindo terkait Unila merupakan hak
Selasa, 19 Maret 2024 19:10 Wib
Rektor Unila dilaporkan ke Kejati terkait dugaan korupsi proyek senilai Rp18 miliar
Senin, 18 Maret 2024 13:11 Wib
Unila sebut RSPTN direncanakan jadi pusat layanan unggulan penyakit tropis
Minggu, 17 Maret 2024 15:44 Wib
Proyek jalan layang Muara Enim ambruk, KAI pindahkan penumpang
Kamis, 7 Maret 2024 16:07 Wib
KAI evakuasi babaranjang tertimpa besi proyek jalan layang di Muara Enim
Kamis, 7 Maret 2024 13:25 Wib
Polisi periksa warga yang ancam pekerja proyek bandara
Rabu, 28 Februari 2024 8:31 Wib