Kadinkes: Jangan tugasi dokter internship diluar keahliannya

id dokter intership,reihana,kepala dinas kesehatan

Kadinkes: Jangan tugasi dokter internship diluar keahliannya

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr Reihana (Foto: Antaralampung.com/Ist)

Jadi tugas pokok dokter ini hanya mengobati pasien dan mengecek pasien yang sakit, tugasnya bukan membersihlan ruangan, dan belum melakukan operasi yang belum dipahami oleh para dokter, karena itu dapat beresiko, tegasnya
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana minta kepada pihak terkait di kabupaten/kota agar memberikan tugas kepada dokter intership sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Saya mau para dinas, rumah sakit, dan puskesmas memberikan tugas kepada dokter internsip sesuai dengan profesinya, jangan sekali-sekali memberikan tugas di luar dari keahliannya," kata Reihana, di Baandarlampung, Kamis.

Menurut dai, dokter internsip ini merupakan dokter yang sudah lulus secara teori, tetapi harus dilakukan pemahaman tentang profesi dokter di lapangan, yaitu bertugas selama satu tahun di daerah, meliputi delapan bulan di rumah sakit dan empat bulan di puskesmas.

Diharapkan, dengan adanya dokter internsip ini bisa membantu tenaga kesehatan yang ada di daerah, baik di rumah sakit maupun puskesmas. Karena internsip ini sifatnya pemahaman di lapangan.

"Jadi tugas pokok dokter ini hanya mengobati pasien dan mengecek pasien yang sakit, tugasnya bukan membersihlan ruangan, dan belum melakukan operasi yang belum dipahami oleh para dokter, karena itu dapat beresiko," tegasnya.

Reihana menjelaskan, setiap yang dilakukan dokter internsip akan dipantau dan ada laporan, baik dari para dokter internsip atau tim yang ada di lapangan.

"Jangan sekali-sekali memberikan tugas di luar dari tupoksi dokter, bila tidak ingin mendapatkan hukuman, baik bagi rumah sakit maupun  puskesmas," ujarnya.

Ia mengingatkan, pada tahun 2018 lalu, ada salah satu rumah sakit di Lampung mendapatkan hukuman dengan tidak menerima dokter internsip sampai hukuman tersebut dicabut, karena melakukan pelanggaran.

Bila rumah sakit dan puskesmas tidak memberikan  di luar tugas pokok dan fungsinya, akan mendapatkan teguran, baik berupa surat atau tidak mendapatkan dokter internsip.

Ia mencontohkan, misalnya ada kejadian abortus atau keguguran, seharusnya dokter yang menangani dokter kandungan, tetapi ini yang menangani dokter internsip. "Ini yang tidak boleh, karena ini menyangkut profesi sebagai dokter. Jadi tidak boleh sembarangan," katanya.

Kejadian ini tidak boleh terulang lagi, penanganan keguguran atau lainnya harus ditangani oleh ahlinya yang berpengalaman.  

"Jangan sampai membuat rumah sakit dan puskesmas di kabupaten/kota tidak menerima dokter intrnsip, bila kejadian ini masih berulang," ungkapnya.

Baca juga: Kemenkes lepas 18 dokter internsip ke Lambar

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan Subuh mengatakan, sudah sewajarnya pemerintah kabupaten/kota yang mendapatkan tenaga kesehatan dokter internsip bisa memberikan tugas, pokok dan fungsi sesuai keahlian para dokter.

"Jangan sampai dokter internsip ini terbebani dengan tugas atau pekerjaan yang mereka belum pahami atau dimenegerti," katanya.

Selain itu, dokter internsip ini merupakan dokter magang, secara teori sudah mengerti tentang ilmu kedokteran, tetapi harus lebih jelas diajarkan tentang ilmu kedokteran secara praktek.

"Jadi kerjanya harus sesuai. Bila tidak, saya mendukung Pemerintah Provinsi Lampung yang memberikan sanksi tidak mengizinkan rumah sakit atau puskesmas mendapatkan dokter internsip," ujar Subuh.

Ia mengharapkan, para dokter internsip memahami kode etik kedokteran, karena itu salah satu kunci utama menjadi seorang dokter yang jenius dan cerdas.