Pemerintah Minta Nelayan Gunakan Alat Tangkap Ramah Lingkungan

id Dirjen KKP, Agus suberman

Pemerintah Minta Nelayan Gunakan Alat Tangkap Ramah Lingkungan

Plt Direktur Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Agus Suherman pada acara sosialisasi pengembangan usaha/diversifikasi usaha nelayan, di Desa Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, SeninSĀ  (17/12). (HO)

Saya berharap KKP buat terobosan agar nelayan tetap bisa menangkap ikan dan alamnya tidak rusak
Ketapang, Lampung Selatan (Antaranews Lampung) - Plt Direktur Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Agus Suherman mengingatkan nelayan agar menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dalam mencari ikan.

"Jangan gunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, seperti disetrum, potas, pakai bom ikan, pakai trol, jangan pakai itu. Nanti profesi nelayan hilang kalau kita pakai bom ikan, pakai trol," kata Agus kepada puluhan nelayan pada acara sosialisasi pengembangan usaha/diversifikasi usaha nelayan, di Desa Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Senin  (17/12).

Ia menyebutkan dampak menggunakan bom ikan, terumbu karang hancur, menggunakan trol/cantrang habitat ikan rusak, sehingga ikan dan rajungan yang sedang bertelur akan habis.

Menurutnya, dampaknya menggunakan alat tangkap yang dilarang itu, empat tahun ke depan nelayan tak mendapatkan ikan.

Karena itu, ia meminta nelayan jangan menggunakan alat tangkap yang dilarang tersebut.

Agus Suherman menegaskan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo berkomitmen menjaga kedaulalatan laut dengan melarang kapal asing mencuri ikan di perairan laut Indonesia.

"Pak Jokowi sudah memastikan kedaulatan laut di tangan kita, kalau ada kapal asing mencuri ikan di laut kita akan ditenggelamkan sama seperti kata Menteri Susi. Sekarang keberlanjutan laut yang harus kita jaga dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan," ujar dia.

Ia juga meminta nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl agar segera beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan, karena trawl dilarang sejak tahun 1980.

"Trawl sudah dilarang sejak tahun 1980, ya sudah penegak hukum yang melakukan penegakan hukum, " tambahnya.

Anggota Komisi IV DPR RI?Sudin meminta KKP melakukan terobosan agar nelayan yang terlanjur menggunakan alat tangkap trawl diganti alatnya supaya tidak merusak alam.

 "Saya berharap KKP buat terobosan agar nelayan tetap bisa menangkap ikan dan alamnya tidak rusak," ujarnya.