Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, perusahaan yang melakukan pengerukan pasir pantai di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung telah mengajukan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Pihak PT SJIM sudah mengajukan permohonan PKKPRL tanggal 20 September,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL), KKP Victor Gustaaf Manoppo kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Namun demikian, permohonan tersebut sudah dikembalikan kepada pemohon karena dokumen yang diajukan belum memenuhi persyaratan.
"Namun permohonan tersebut sudah dikembalikan kepada pemohon, karena dokumen tidak lengkap disertai beberapa catatan sebagai perbaikan (syarat permohonan)," tambahnya.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP Adin Nurawaluddin menuturkan, pihaknya telah menghentikan proses pengerukan pasir pantai atau reklamasi pada 19 September 2023.
Penghentian sementara aktivitas itu dilakukan berdasarkan surat resmi dengan nomor B.893/DJPSDKP/PLO.230/BC/2023 yang diteken olehnya.
Di dalam surat tersebut, aktivitas reklamasi yang dilakukan telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Diwartakan sebelumnya, aktivitas pengerukan pasir pantai atau reklamasi di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, menjadi sorotan di media sosial karena dianggap mengganggu aktivitas nelayan setempat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengimbau perusahaan yang memanfaatkan ruang laut segera mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penerbitan PPKPRL, lanjut dia, selain untuk menjamin ketaatan terhadap rencana tata ruang laut/rencana zonasi laut, juga memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir, keberadaan wilayah pelindungan dan pelestarian biota laut, keberadaan wilayah pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi laut yang unik.
PKKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pelaksanaan PKKPRL tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.