Dhawiya dituntut jalani rahab narkotika dua tahun

id dhawiya dituntut 2 tahun,kasus narkoba

Dhawiya dituntut jalani rahab narkotika dua tahun

Putri penyanyi dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida (33), berunding dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8/2018). Dhawiya dituntut menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama dua tahun karena kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu. (Antara/Ricky Prayoga)

Jakarta (Antaranews Lampung) - Putri penyanyi dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida (33), dituntut untuk menjalani rehabilitasi narkotika selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.

Pihak Jaksa Penuntut Umum Lena mengatakan dalam persidangan, tuntutan tersebut adalah tuntutan lebih subsider yakni pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika setelah Dhawiya tidak terbukti melanggar tuntutan primer Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Uundang Narkotika dan tuntutan subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

"Bukti-bukti menunjukkan terdakwa adalah pemakai narkotika golongan satu jenis sabu. Dengan melihat semua unsur hukum, terdakwa tak terbukti melakukan pemufakatan jahat narkotika, sehingga dia harus dibebaskan dari tuntutan primer dan subsidernya," kata Jaksa Lenna dalam persidangan.

"Dengan pertimbangan tersebut, jaksa penuntut merekomendasikan terdakwa mengikuti program rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat/ RSKO Cibubur dikurangi masa penahanan," kata Lenna.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum juga menyatakan bahwa beberapa barang bukti yang ditemukan sudah sudah dirampas dan dimusnahkan semua. Dhawiya juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

"Dompet silver Mango yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram, dua buah alat hisap sabu dan barang bukti lainnya, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan," kata Lenna dalam persidangan itu.

Mendengar tuntutan tersebut, Dhawiya yang duduk bersebelahan dengan kekasihnya Muhammad yang juga diagendakan mendengar tuntutan, mengatakan pada hakim, menyerahkan semuanya kepada penasihat hukumnya termasuk mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada 28 Agustus 2018 bersama persidangan tunda tuntutan kekasihnya.

Sebelumnya, Dhawiya Zaida ditangkap bersama kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan, dan iparnya Chauri Gita di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dinihari.

Dari tangan mereka, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.