Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menuntut mantan Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah periode 2017-2018 berinisial MH selama 1,2 tahun penjara dan denda Rp50 juta terkait kasus korupsi rencana detail tata ruang RDTR).
Kemudian Direktur PT BCL NS dan Konsultan Pengawas PT BCL Kiyai MS juga dituntut 1,2 tahun penjara dengan denda 50 juta dan terdakwa DR selaku PPATK dituntut dua tahun dengan denda Rp50 juta.
Keempat tersangka tersebut, yaitu mantan Sekda Bengkulu Tengah MH sebagai Pengguna Anggaran (PA), DR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), NRD Direktur PT BCL dan KMS selaku peminjam perusahaan PT BCL.
Kasus korupsi pengerjaan RDTR 2014 diketahui meminjam nama perusahaan dan tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut dalam hal ini tenaga ahli.
"Jadi pengerjaan ini hanya mencatut nama tenaga ahli yang ada di perusahaan tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi ahli, mereka tidak mengetahui kalau ada pengerjaan RDTR 2014 tersebut," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Marjek Ravilo.
Kemudian, dalam prosedur pembayaran uang muka sampai dengan putus kontrak tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
Marjek menjelaskan berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp227,61 juta dan tersangka KMS mendapatkan keuntungan atas peminjaman perusahaan Rp63,5 juta.
Dalam kegiatan pembangunan RDTR 2014 anggaran yang disiapkan Rp330 juta, namun perusahaan hanya mampu menyelesaikan pekerjaan dengan persentase 70 persen.