Mantan karyawan BRI dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara terkait korupsi KUR

id Korupsi bri, kur bri

Mantan karyawan BRI dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara terkait korupsi KUR

Terdakwa korupsi dana KUR BRI. (ANTARA/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuntut Doni Ardiansyah Putra, mantan Junior Associate Mantri BRI Unit II Tulangbawang (Tuba),  selama 7 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus korupsi KUR BRI.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 10 Januari 2024, jaksa menyatakan Doni Ardiansyah Putra terbukti melanggar pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. 

"Meminta agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum Supriyanti.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Doni Ardiansyah Putra dengan penjara denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa juga mengganjar Doni Ardiansyah Putra dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

Apabila tidak dibayar, kata jaksa, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak ada, maka Doni Ardiansyah Putra harus membayarnya dengan penjara selama 4 tahun.

Hal yang memberatkan kata jaksa yakni perbuatan Doni Ardiansyah Putra dinilai melawan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan belum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar. 

Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, menjelaskan bila pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa itu. 

Tarmizi mengatakan bila tuntutan jaksa 7 tahun 6 bulan terlalu tinggi.

"Yang pasti itu (tuntutan) terlalu tinggi, apalagi kan ada denda dan yang penggantinya. Kami berharap agar majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya," katanya. 

Dalam pembelaan, Tarmizi mengaku akan menyampaikan fakta. Di mana kasus korupsi ini bermula dari adanya kelebihan transfer gaji sebesar Rp16 juta, sehingga hal itu lah yang membuat terdakwa Doni Ardiansyah Putra berpikir untuk mengganti kerugian negara dengan menggunakan kredit fiktif. 

Ditanya untuk apa uang Rp1,9 miliar uang negara yang ditilap Doni, Tarmizi mengatakan uang tersebut ia gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan untuk bermain judi online.

Doni saat ini masih berupaya mengganti kerugian negara tersebut. "Sedang diupayakan," tandasnya.

Dalam menjalankan aksinya,  Doni Ardiansyah Putra menggunakan uang pelunasan tujuh nasabah KUR dan satu orang nasabah pinjaman kredit umum pedesaan (Kupedes) dan satu orang nasabah ultra mikro untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000. 

Modus lain yang digunakan  yakni menggunakan sebagian uang hasil kredit KUR 15 nasabah untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000. 

Sedangkan modus ketiga yang digunakan Doni Ardiansyah Putra dalam kasus tersebut yakni Ia  memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan untuk kepentingan diri sendiri. 

Ada 28 nasabah kredit fiktif yang ia buat, terdiri dari 25 nasabah KUR fiktif, dua nasabah Kupedes dan satu   satu orang nasabah Ultra Mikro. Uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000.