Polresta Bandarlampung tangkap lima tersangka penyalahgunaan narkoba

id kapolresta bandarlampung, murbani budi pitono,pelaku narkoba

Polresta Bandarlampung tangkap lima tersangka penyalahgunaan narkoba

Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono (tengah) saat ekspose penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (7/6). (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Aparat Satnarkoba Polresta Bandarlampung menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan dan bandar narkoba jenis sabu-sabu saat sedang melakukan transaksi jual beli narkoba.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono diwakili Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Mohammad Ali Muhaidori, di Bandarlampung, Selasa (31/7), mengatakan kelimanya ditangkap dari informasi bahwa mereka akan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Kami tangkap saat empat tersangka sedang membeli sabu-sabu kepada BOW yang merupakan seorang pengedar," ujarnya.

Kelima tersangka itu adalah IS (40) warga Jalan Abdurrahman, Kaliawi, dan JAR (47), JUP (50), TEG (35), BOW (39) yang merupakan warga Jalan Rajawali, Kelurahan Kelapa Tiga, Bandarlampung. Kelimanya ditangkap di Jalan Rajawali, Bandarlampung, Minggu (29/7) sore.

Ia menambahkan, saat ini kelima tersangka tersebut sudah berada di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung. Hasil penangkapan itu, petugas menyita beberapa alat bukti sabu-sabu dan handphone.

"Kami sedang kembangkan mereka. Kami juga mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik sabu-sabu seberat dua gram dan dua handphone merek Nokia," katanya lagi.