Jakarta (Antara Lampung) - Komisi I DPR RI meminta masukan Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita (Perum LKBN) Antara terkait Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang dilaksanakan pada Selasa (25/7).
Berdasarkan informasi dari Kesekjenan DPR, Komisi I DPR akan meminta pendapat Direktur Utama Perum LKBN Antara Meidyatama Suryodiningrat terkait wacana penggabungan Antara dalam konteks RUU RTRI.
Rapat tersebut direncanakan berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, pada Selasa (25/7) pukul 12.00 WIB.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang kini masuk dalam tahap pembahasan di Panitia Kerja Komisi I DPR RI, dan diharapkan banyak pihak dapat segera disahkan.
RUU itu diharapkan dapat mengatasi masalah minimnya lembaga penyiaran komersial dalam menjaga netralitas menjelang pemilihan umum pada 2019.
Selain itu RUU RTRI berisi mekanisme peleburan dua perusahaan penyiaran milik pemerintah yaitu TVRI dan RRI menjadi RTRI.
RUU tersebut sudah dalam pembahasan DPR RI sejak tahun 2013 namun hingga saat ini RUU tersebut belum diselesaikan untuk disahkan menjadi UU.
ANTARA
Berita Terkait
Menkominfo minta ANTARA, RRI dan TVRI jaga pesan Pemilu Damai di Pilkada
Rabu, 21 Februari 2024 19:27 Wib
Gubernur berharap TVRI Lampung publikasikan program BUMDes
Rabu, 27 Desember 2023 5:22 Wib
Gubernur Lampung minta TVRI tayangkan kreativitas anak muda
Selasa, 26 Desember 2023 21:29 Wib
LKBN ANTARA-TVRI jalin kerja sama diseminasi informasi PSO
Selasa, 30 Mei 2023 5:17 Wib
OKU Timur dukung pembangunan pemancar TVRI Sumsel
Selasa, 21 Maret 2023 8:41 Wib
Presiden kirim 15 nama calon anggota dewas TVRI ke DPR
Selasa, 20 September 2022 4:38 Wib
TVRI sajikan siaran berkualitas terbukti dengan kuasai standar KPI
Minggu, 18 September 2022 18:43 Wib
LKBN ANTARA, RRI dan TVRI bersinergi penyebaran informasi di Lampung
Senin, 18 Juli 2022 19:09 Wib