Waykanan tertibkan keberadaan Indomart-Alfamart

id bupati dan wakil bupati waykanan, waykanan, waralaba, indomart, alfamart

Waykanan tertibkan keberadaan Indomart-Alfamart

Bupati Waykanan Raden Adipati Surya (foto/ist.emir)

Pencanangan belanja di warung milik warga akan segera terwujud. Ini untuk menghidupkan kembali roda perekonomian masyarakat.."
Waykanan, (ANTARA Lampung) – Pemerintah Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung akan menertiban warung waralaba Indomart dan Alfamart yang ada saat ini karena dikhawatirkan dapat mengurangi pendapatan bahkan mematikan usaha pedagang kecil di wilayah tersebut.
   
"Ini untuk mendukung pedagang kecil yang ada di Kabupaten Waykanan. Bila terdapat waralaba yang ingin masuk akan distop terlebih dahulu  sampai peraturan daerah tentang keberadaan waralaba ke luar,” ujar Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya di Lapangan Tembak Kodim 0427 Waykanan, Kamis.
    
Ia menambahkan, izin keberadaan warung waralaba ini wajib di perketat, karena dapat mematikan usaha pedagang kecil yang ada di sekitarnya.
    
Menurutnya, dengan diperketatnya izin usaha bagi para usaha waralaba ini, dapat membuka harapan bagi masyarakat kecil yang ingin berjualan di daerah Waykanan. Apalagi dalam waktu dekat ada gerakan belanja di warung milik warga.
   
"Pencanangan belanja di warung milik warga akan segera terwujud. Ini untuk menghidupkan kembali roda perekonomian masyarakat,” jelasnya.
    
Bupati yang juga pernah aktif di HIPMI Waykanan ini menjelaskan, bila keberadaan waralaba ingin beroperasi di tengah-tengah masyarakat terdapat syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pihak perusahaan, seperti wajib menjual 10 persen makanan khas Kabupaten Waykanan, berjarak jauh dari pasar tradisional, dilarang berdiri atau beroperasi di kampung dan wajib berjarak 10 kilometer antara satu waralaba dan waralaba lainnya.
    
Selain itu, perusahaan ritel waralaba tidak boleh beroperasi sebelum mengantongi izin. Surat izin itu pun bisa ke luar setelah ada rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Waykanan dan tempatnya akan dilakukan survei terlebih dahulu.
    
“Kami tidak boleh sembarang mengeluarkan izin untuk usaha swasta, walaupun ini berpengaruh kepada PAD Waykanan. Bila kita tetap memberikan izin untuk beroperasi sama saja seperti pepatah beli kucing dalam karung,” terangnya.
     
Pemberhentian dan larangan keberadaan warung waralaba ini juga dapat melalui warga sekitar dengan membuat surat pernyataan penolakan atas keberadaannya.
    
Adipati mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk turut mengawasi, karena selama ini  sebelum izin kepala kampung perusahaan tersebut tidak akan beroprasi di daerah itu.