Jakarta (ANTARA Lampung) - Penyuap Bupati Bogor, Jawa Barat, Rahmat Yasin, FX Yohan Jap, dihukum lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap di Jakarta, Kamis (2/4), membenarkan hakim menjatuhkan hukuman maksimal kurungan lima tahun penjara.
"Karena terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi dengan hadiah dan janji kepada Bupati Bogor, Rahmat Yasin," katanya.
Majelis hakim kasasi perkara tersebut, yakni Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Surachmin.
Disebutkan, pemberian hadiah itu dalam rangka memperoleh rekomendasi tukar-menukar kawasan hukum atas nama PT Bukit Jonggol Asri.
Yohan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2014 di Sentul City ketika hendak menyerahkan uang sisa komitmen sebesar Rp1,5 miliar.
Dana tersebut, kata dia, berasal dari Kwee Cahyadi Kumala alias Swie King Presdir PT Sentul City dan Komut PT Bukit Jonggol Asri.
"Memori kasasi Yohan yang menyatakan dirinya 'justice collaborator' ditampik oleh majelis," katanya.
Berita Terkait
Lampung Barat terima opini WTP ke-14
Sabtu, 4 Mei 2024 20:08 Wib
Kejaksaan tahan eks Bupati Kuansing terkait kasus korupsi
Sabtu, 4 Mei 2024 11:51 Wib
Lampung Barat dapat penghargaan revitalisasi bahasa daerah dari Kemendikbudristek
Jumat, 3 Mei 2024 14:58 Wib
KPK sita pabrik sawit milik Bupati Labuhan Batu non aktif
Jumat, 3 Mei 2024 5:54 Wib
KPK sita rumah mewah Bupati Labuhan Batu nonaktif senilai Rp5,5 miliar
Jumat, 26 April 2024 14:32 Wib
Bupati dan Ketua TP PKK Lampung Selatan terima Satyalancana Wira Karya mewakili Sumatera
Jumat, 26 April 2024 7:35 Wib
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dicegah ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 13:27 Wib
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 11:18 Wib