Pemkab Waykanan Gelar Konsultasi Publik

id pemkab, waykakan,konsultasi,bapeda

Waykanan, Lampung, (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kabupaten Waykanan menggelar konsultasi publik tentang program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) sebagai upaya membangun kapasitas pemerintah daerah dan stakeholder terkait, ujar Kepala Bappeda Waykanan, Juanda, di Blambanganumpu, Jumat.
        
"Tujuan lain konsultasi ini, agar memiliki kemampuan mengidentifikasi, memetakan, menyusun rencana tindak dan menetapkan strategi  pembangunan pengembangan sanitasi permukiman secara bersama-sama, sehingga berujung pada perencanaan yang tepat bagi kenyamanan penghuninya," ujarnya.
        
Pembangunan sanitasi permukiman, katanya lagi, merupakan salah satu program pembangunan yang telah ditetapkan targetnya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  (RPJMN)  2010--2014, sejalan dengan target pencapaian sasaran MDG'S sehingga dalam memenuhi target pembangunan subbidang sanitasi.
        
Bidang tersebut, kata dia lagi, meliputi pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan persampahan dan penanganan drainase lingkungan, diperlukan upaya keras, mengingat pendekatan pembangunan sanitasi permukiman secara "biasa" (business as usual) seperti yang dilakukan selama ini diindikasikan tidak akan mampu memenuhi target pembangunan tersebut.
        
"Hal ini terlihat dari kondisi sanitasi permukiman di Indonesia yang secara umum masih jauh dari baik, begitupula yang terjadi di Kabupaten Waykanan. Karena itu, diperlukan upaya yang dapat memaksimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan pelaksana pembangunan dan pengelolaan sanitasi permukiman, serta optimalisasi mobilisasi sumber daya yang ada," ujarnya pula.
        
Melalui program dimaksud, katanya menambahkan, pembangunan sanitasi permukiman akan dilakukan lebih tepat sasaran, dengan mendorong seluruh sumber daya yang tersedia dari masyarakat, swasta, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat.
        
Pembangunan sanitasi akan dilakukan dalam beberapa tahapan kegiatan, dengan setiap tahapan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kabupaten pelaksana secara terstruktur sesuai dengan jangka waktu perencanaan kabupaten pelaksana, demikian Juanda.