Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung menetapkan kenaikan tarif angkutan umum di daerah itu sebesar Rp500, sehingga untuk pelajar menjadi Rp2.500, sedangkan umum menjadi Rp3.000 per penumpang.
"Berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan perwakilan pengemudi dan pemilik angkutan, kami memutuskan kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp500," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN di Bandarlampung, Rabu (19/11).
Dia mengatakan kenaikan ini menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dan tarif angkutan umum ini pun telah disepakati bersama untuk tarif siswa dari Rp2.000 menjadi Rp2.500. Untuk umum dari Rp2.500 menjadi Rp3.000.
Ia mengungkapkan bahwa keputusan itu merupakan kesepakatan bersama sebagai respon atas kenaikan harga BBM antara Pemkot Bandarlampung, Dinas Perhubungan, Organda, Persatuan Pengusaha dan Pengemudi Angkot Bandarlampung (P3ABL) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Saya mengharapkan agar kesepakatan ini diterapkan oleh semua jurusan angkot di Kota Bandarlampung. Jangan ada yang menarik ongkos lebih dari yang telah ditetapkan," katanya.
Herman mengungkapkan karena kenaikan tarif itupun berdasarkan pertimbangan yang sangat matang dan demi kepentingan rakyat kecil. "Jangan sampai ada yang merasa diberatkan dengan kenaikan ini," katanya.
Sekretaris Komisi III DPRD Bandarlampung Muchlas E Bastari mengatakan kenaikan tarif angkutan itu agar langsung disosialiasikan ke masyarakat.
Sosialisasi bisa dilakukan dengan menempel peraturan di pintu angkot serta di sejumlah terminal sehingga masyarakat selaku pengguna jasa tidak merasa dirugikan jika masih ada sopir angkot nakal yang meminta tarif melebih angka tersebut.
"Harus cepat disosialisasikan ke masyarakat. Tempel di pintu angkot dan juga di terminal, supaya masyarakat tahu berapa besar kenaikannya," kata dia.
Ia mengatakan ini pun upaya agar warga tidak diminta lebih dari itu, jika diminta lebih bisa melapor ke dishub atau ke Komisi III.
Ketua P3ABL Daud Rusdi mengatakan atas kesepakatan ini pihaknya bersama sopir angkotan kota (angkot) di semua jurusan akan menerapkan kenaikan tarif Rp500.
"Kami sudah sepakat, tarif angkutan umum naik Rp500, hasil ini akan diterapkan setelah surat keputusan dari wali kota sudah keluar," kata dia.
Ia mengungkapkan nantinya pihak pemilik angkot dibantu oleh Dinas Perhubungan akan memasang pengumuman harga di setiap angkutan kota.
"Tarifnya akan kami tempel di pintu-pintu angkot. Supaya penumpang bisa lihat kalau kenaikan tarif ini resmi dan ada surat keputusan wali kota," katanya pula.
Berita Terkait
Kemenag Lampung terus matangkan persiapan pemberangkatan JCH
Rabu, 8 Mei 2024 19:56 Wib
Polresta Bandarlampung gencarkan patroli malam antisipasi kejahatan
Rabu, 8 Mei 2024 17:05 Wib
Pemkot Bandarlampung beri subsidi OTD dan tali asih bagi calon haji
Rabu, 8 Mei 2024 16:07 Wib
Hujan lebat disertai petir diperkirakan akan landa sejumlah kota besar termasuk Bandarlampung
Rabu, 8 Mei 2024 5:11 Wib
Polda Lampung gelar Operasi Sikat Krakatau tanggulangi kejahatan C3
Selasa, 7 Mei 2024 21:53 Wib
Pemkot Bandarlampung pasangi stiker di tempat usaha penunggak pajak
Selasa, 7 Mei 2024 21:05 Wib
Itera alokasikan 219 kuota mahasiswa baru pada jalur mandiri
Senin, 6 Mei 2024 18:45 Wib
KPU Bandarlampung ajak masyarakat berikan tanggapan calon PPK
Senin, 6 Mei 2024 11:43 Wib