Ketua Majelis Syuro PKS Penuhi Panggilan KPK

id Hilmi Aminuddin Penuhi Panggilan KPK

Ketua Majelis Syuro PKS Penuhi Panggilan KPK

Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin bergegas meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/5). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ss/ama/13)

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Selasa (14/5) pagi, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.

Hilmi tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB bersama dengan sejumlah fungsionaris PKS, seperti anggota Komisi III DPR Aboe Bakar al-Habsy.

Namun Hilmi tidak memberi pernyataan apa pun saat datang ke KPK, ia hanya tersenyum dan langsung masuk ke lobi gedung KPK.

Anggota Divisi Hukum PKS, Zainuddin Paru mengatakan bahwa Hilmi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka orang dekat mantan Presiden PKS, Ahmad Fathanah.

"Beliau dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Fathanah, kasus korupsi dan pencucian daging sapi, termasuk Pak Luthfi (Hasan Ishaaq, Red) ," kata Zainuddin.

Ia mengaku belum tahu hal-hal yang akan ditanyakan penyidik kepada Hilmi.

"Kami hormati penyidik, kami belum tahu apa yang akan ditanyakan, tapi kaitannya dalam hal TPPU," ujar dia lagi.

Zainuddin juga mengaku bahwa Hilmi tidak tahu hubungan antara Luthfi, Fathanah dan kader PKS yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertanian, Suswono.

Pemeriksaan Selasa ini merupakan penjadwalan ulang, setelah pada Jumat (10/5) Hilmi tidak memenuhi panggilan karena menghadiri acara peletakan batu pertama proyek Lippo Group di Khatib Sulaiman Padang.

Sebelumnya KPK telah memeriksa anak Hilmi, Ridwan Hakim pada Februari 2013, Ridwan juga telah dicegah tangkal keluar negeri oleh KPK sejak 8 Februari 2013.

Hilmi Aminuddin dan Ridwan Hakim diketahui memiliki peternakan sapi seluas empat hektare di daerah Cibodas, Jawa Barat, terdapat sekitar 1.000 ekor sapi.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Elizabeth, Juard, dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Juard dan Arya ditangkap KPK setelah menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Menteri Pertanian Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman pernah bertemu pada 11 Januari di Hotel Aryaduta Medan untuk membahas kuota impor daging sapi.