Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan semua keputusan yang diambil Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari termasuk proses seleksi jabatan harus mendapat persetujuan dari suaminya, yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin.
"Semua keputusan yang akan diambil bupati harus dengan persetujuan suami bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Firli mengaku sangat prihatin atas kasus korupsi yang menjerat Puput dan suaminya tersebut. Dalam kasus tersebut, keduanya diduga memasang tarif untuk jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.
"Ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara negara, yaitu bupati dan suaminya Anggota DPR RI. Coba bisa bayangkan Pjs kades saja dijual belikan, tentu kita bertanya berapa tarif jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, sekda, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo," ucap Firli.
Menurut dia, para pejabat yang diangkat bupati seharusnya orang-orang nantinya yang akan membantu bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan melayani masyarakat.
"Pejabat yang diangkat bupati adalah orang yang akan bekerja membantu bupati tetapi belum kerja saja sudah harus menanggung beban. Kalau begini, jangan berharap rakyat mendapat pelayanan. Kita juga tidak bisa berharap banyak kesejahteraan rakyat meningkat," ujar Firli.
Diketahui, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yakni Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
MAKI: Masalah pangkat jadi kendala penanganan dugaan korupsi Firli Bahuri
Rabu, 13 Maret 2024 19:24 Wib
Kapolri yakin Polda Metro serius selesaikan kasus mantan Ketua KPK
Selasa, 5 Maret 2024 5:48 Wib
Polri sebut penyidikan kasus Firli Bahuri sesuai prosedural dan akuntabel
Senin, 4 Maret 2024 19:14 Wib
Mantan Ketua KPK cabut gugatan praperadilan kedua
Jumat, 26 Januari 2024 16:38 Wib
Polisi: Berkas perkara Firli sudah dikembalikan ke Kejati DKI
Rabu, 24 Januari 2024 17:12 Wib
Survei Indikator sebut 33 persen publik tidak puas kinerja Polri usut kasus Firli
Selasa, 23 Januari 2024 19:25 Wib
PN Jakarta Selatan benarkan Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan
Selasa, 23 Januari 2024 15:39 Wib
Firli kembali daftarkan praperadilan
Selasa, 23 Januari 2024 12:39 Wib