Dua Sipir LP Rajabasa Terancam Kena Sanksi

id Dua Sipir LP Rajabasa Terancam Kena Sanksi

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Dua sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung, diusulkan mendapatkan sanksi karena dinilai telah menyebabkan tiga narapidana kabur, beberapa waktu lalu.

"Belum ada putusan terkait sanksi yang akan diberikan kepada kedua sipir yang tugas jaga pada saat kejadian ketiga napi itu kabur," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung Bambang Haryono di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan kedua sipir itu masih belum bisa dipastikan hukuman yang mereka terima, mengingat ketiganya juga memiliki hak untuk banding bila menilai hukuman yang diterima terlalu berat.

Menurut Haryono, kedua sipir tersebut bisa dikenai sanksi administratif, tapi bentuk sanksi itu diserahkan kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, dapat berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji.

Pihaknya juga masih terus melakukan pencarian tiga napi yang melarikan diri itu.

"Kami masih terus melakukan pencarian ketiga napi yang melarikan diri beberapa waktu lalu itu," katanya.

Ia mengatakan pihaknya belum menemukan titik terang atas keberadaan ketiga napi yang kabur tersebut, meskipun pencarian masih terus dilakukan.

Ketiga napi yang kabur tersebut adalah Sujarwo (30) alias Jarwo bin Supardi, terpidana kasus pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 18 bulan dan sudah menjalani hukuman selama enam bulan.

Kemudian Zamhari (32) bin Harum, terpidana kasus pembunuhan dengan hukuman 14 tahun penjara, dan telah menjalani masa tahanan selama dua tahun.

Satu napi yang kabur lagi, Ismail (34) alias Iskambing bin Muhamad Ali, terpidana kasus narkotika, sedang menjalani hukuman 7,6 tahun.

Ketiganya kabur dari LP Rajabasa dengan dibantu sopir mobil pengangkut pakan ikan untuk budidaya kolam ikan di LP ini.