Polresta Bandarlampung tangkap oknum sipir penyalahguna narkotika

id Lampung,Polisi,Narkotika

Polresta Bandarlampung tangkap oknum sipir penyalahguna narkotika

Tersangka penyalahgunaan naekotika jenjs sabu yang ditangkap oleh Polresta Bandarlampung. Senin, (7/3/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Polresta Bandarlampung menangkap lima orang penyalahguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Bakung, kota setempat pada Rabu (2/3), dimana salah satunya merupakan oknum sipir di wilayah Lampung.

"Kelima orang yang kami amankan yakni DA, YB, RH, MHS, dan YBK. Dimana penyalahguna narkotika berinisial DA merupakan oknum sipir di wilayah Lampung," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih A. Putranto, di Bandarlampung, Senin.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana ini merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandarlampung, menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para terduga pelaku yang berada di TKP, dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 0,35 gram dan seperangkat alat isap sabu atau bong," katanya.

Dia mengatakan bahwa dua dari lima orang yang ditangkap itu, yakni YB dan RH tidak dilakukan penahanan.

"Kedua orang berinisial YB dan RH tidak terbukti dalam penyalahgunaan narkotika bersama tiga orang lainnya yakni DA, MHS dan YBK. Sebab dua orang ini tidak mengetahui secara langsung aktivitas ketiga orang tersangka lainnya saat berada di tempat kejadian perkara," kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa kasus ini pun masih akan dilakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan bandar yang telah menyuplai barang haram kepada para tersangka penyalahgunaan narkotika.

"Saat ini ketiga tersangka DA, MHS, YBK dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya.