Waykanan Gelar Pemutihan IMB

id waykanan

Waykanan (ANTARA LAMPUNG) - Pemerintah Kabupaten Waykanan mulai Juni sampai dengan Desember akan memutihkan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal guna menumbuhkan kesadaran masyarakat setempat memiliki IMB.
    
"Termasuk untuk memberikan legalisasi terhadap bangunan rumah tinggal bangunan penduduk," kata Kepala Seksi Pelayan dan Perizinan pada Kantor Pelayan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kabupaten Waykanan, Bakaruddin, di Blambanganumpu yang berada sekitar 220 km utara Kota Bandarlampung, Selasa.
    
Kabupaten berusia 13 tahun yang secara administratif terdiri dari 204 kampung dan 6 kelurahan yang berada dalam 14 kecamatan tersebut, per Juli 2010 tercatat memiliki sekitar 116.908 KK.
    
"Data berapa rumah tangga yang telah memiliki IMB kurang jelas berapa pastinya. Karena itu, program itu diharapkan bisa menjawab pertanyaan tersebut nantinya," kata Bakaruddin lagi.