Waykanan (ANTARA LAMPUNG) - Pemerintah Kabupaten Waykanan mulai Juni sampai dengan Desember akan memutihkan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal guna menumbuhkan kesadaran masyarakat setempat memiliki IMB.
"Termasuk untuk memberikan legalisasi terhadap bangunan rumah tinggal bangunan penduduk," kata Kepala Seksi Pelayan dan Perizinan pada Kantor Pelayan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kabupaten Waykanan, Bakaruddin, di Blambanganumpu yang berada sekitar 220 km utara Kota Bandarlampung, Selasa.
Kabupaten berusia 13 tahun yang secara administratif terdiri dari 204 kampung dan 6 kelurahan yang berada dalam 14 kecamatan tersebut, per Juli 2010 tercatat memiliki sekitar 116.908 KK.
"Data berapa rumah tangga yang telah memiliki IMB kurang jelas berapa pastinya. Karena itu, program itu diharapkan bisa menjawab pertanyaan tersebut nantinya," kata Bakaruddin lagi.
Berita Terkait
Konsumsi meningkat, Pertamina tetap pastikan stok LPG di Waykanan tetap aman
Sabtu, 20 April 2024 11:15 Wib
Pertamina pastikan stok LPG 3 kg di Waykanan aman
Sabtu, 30 Maret 2024 21:00 Wib
Pertamina pastikan penyaluran BBM di Waykanan lancar
Jumat, 23 Februari 2024 15:59 Wib
Pertamina pastikan penyaluran BBM di Kabupaten Waykanan tetap aman
Jumat, 23 Februari 2024 10:16 Wib
Bupati Way Kanan tekan MoU dengan IIB Darmajaya untuk tingkatkan SDM
Rabu, 10 Januari 2024 19:15 Wib
Bupati Waykanan siap implementasikan kerja sama IIB Darmajaya dalam pengembangan SDM ASN
Selasa, 24 Oktober 2023 14:44 Wib
Kerja sama Unila, GRANAT, BNN, dan Pemkab Waykanan untuk P4GN
Senin, 9 Oktober 2023 13:45 Wib
PN Tanjungkarang gelar sidang lanjutan perkara penebangan pohon di Register 42 Waykanan
Kamis, 20 Juli 2023 19:18 Wib