Forum Komunitas Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan ARV

id pernas, AIDS, Yogyakarta

Forum Komunitas Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan ARV

ilustrasi (Istimewa)

Yogyakarta (ANTARA LAMPUNG) - Forum komunitas Pertemuan Nasional (Pernas) AIDS IV 2011 meminta pemerintah menjamin ketersediaan ARV serta mengawasi pendistribusian obat tersebut bagi orang terinfeksi HIV.

Hal itu merupakan satu dari sekian butir pernyataan bersama forum komunitas masyarakat sipil yang dibacakan dalam acara Pertemuan Nasional (Pernas) AIDS IV di Yogyakarta, oleh perwakilan dari GWL Indonesia, Ienes Angela, Senin.

Forum komunitas merupakan kumpulan dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang mengikuti Pernas AIDS 2011, dan telah melakukan rapat koordinasi pra-Pernas, dua hari sebelum pembukaan Pernas 3 Oktober 2011.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam forum tersebut adalah forum orang terinfeksi, forum pekerja seks, forum Gay Waria LSL, forum pengguna napza, forum buruh migran, forum perempuan, dan forum remaja.

Terkait refleksi lima tahun pelaksanaan Perpres 75 Tahun 2006 tentang penanggulangan HIV/AIDS, forum komunitas merekomendasikan tiga butir pernyataan, yaitu meminta pemerintah segera meninjau ulang dengan mengembalikan penguatan mandat KPA sebagai fungsi koordinasi antar-kementerian yang bertanggungjawab atas penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia, sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri.

Kedua, forum juga meminta penyesuaian antara perpres itu dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah, sehingga alur program dan anggaran dapat diteruskan sampai tingkat daerah dengan mengakses langsung APBD.

Ketiga KPAN sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah dalam menjalankan mandat Perpres No 75 tahun 2006 harus menjalankan prinsip akuntabilitas dan membuka ruang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dengan mengakses segala bentuk informasi terkait dengan program dan anggaran penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan konstitusi dan UU keterbukaan informasi publik.

Selain itu, masing-masing forum masyarakat sipil yang mengikuti cara tersebut juga menyampaikan pernyataan bersama diantaranya adalah forum orang terinfeksi yang meminta revisi kebijakan anggaran penanggulangan AIDS di Indonesia dengan memprioritaskan aspek pengobatan.

Mereka juga meminta pemerintah menyediakan jaminan perlindungan kesehatan sosial untuk orang terinfeksi tanpa melihat status HIV seseorang.

Sementara itu, forum pekerja seks memberikan sejumlah pernyatan yang meminta pemerintah melakukan perubahan terminologi wanita tuna susila (WTS) menjadi wanita pekerja seks (WPS), sekaligus menuntut pemerintah menciptakan perlindungan hukum bagi pekerja seks.

Sedangkan Forum Gay Waria LSL meminta pemerintah mendorong persamaan pemahaman persepsi tentang gay, waria, dan LSL, sekaligus peningkatan kualitas layanan kesehatan seksual, VCT, dan pengobatan lainnya.

Forum Pengguna narkotika dan zat adiktif menyatakan permintaan mereka terkait peninjauan ulang terhadap UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan mencabut kategori kejahatan narkotika sebagai kejahatan ekstraordinari.

Selain itu, pernyataan dari forum buruh migran meminta pemerintah meminta pemerintah melakukan review perda-perda terkait HIV/AIDS dan buruh migran agar tidak bertentangan dengan HAM dan hak buruh migran, sekaligus meminta revisi peraturan Menakertrans tentang asuransi dan memasukkan HIV/AIDS sebagai penyakit yang bisa diklaim oleh buruh migran.

Sementara Forum perempuan menyatakan penolakan mereka terhadap sterilisasi dan aborsi paksa terhadap perempuan dengan HIV/AIDS dan meminta pemerintah melakukan penindakan tegas terhadap petugas yang melakukan sterilisasi dan aborsi paksa itu.

Forum perempuan juga meminta pemerintah menjamin dan memperluas cakupan ketersediaan akses layanan komprehensif mencakup obat-obatan, konseling, psikologis, sosial, informasi, dan petugas kesehatan.

Terakhir, forum remaja yang meminta pemerintah mewujudkan pendidikan seksual yang bersifat menyeluruh dan tersusun berdasarkan prinsip multidisiplin dan penghargaan terhadap HAM, tidak hanya terbatas pada upaya pencegahan, namun juga penanggulangan dan membentuk sikap bertanggungjawab.


(Ant)