YLKI : Cuti Bersama Ingkari Etos Kerja PNS

id Cuti Bersama

LAMPUNG - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung Subadra Yani menilai kebijakan cuti bersama telah mengingkari etos kerja para pegawai negeri sipil (PNS). "Pegawai itu dalam satu minggu ada dua kali libur secara nasional, yakni Sabtu-Minggu, ditambah adanya tanggal merah, mestinya tidak perlu ada libur secara bersamaan yang dapat mengarah pada korupsi waktu," katanya, di Bandarlampung, Kamis. Menurutnya, dengan adanya libur panjang, otomatis mengganggu kinerja pegawai yang berdampak pada molornya penyelesaian kepentingan umum. Dia mencontohkan, sehari menjelang cuti bersama, para PNS sudah mencuri waktu untuk pulang lebih awal dari hari kerja normal. "Kalau pun memang sudah menjadi kesepakatan bersama pemangku kebijakan, semestinya para pegawai tetap konsisten dengan waktu kerjanya sebelum jatuh waktu libur," imbuh dia. Dampaknya, menurut dia, sejumlah pelayanan publik jadi terhambat. Ia juga mengimbau agar unit-unit pelayanan publik untuk tetap buka selama waktu libur panjang. "Rumah sakit hingga unit terkecil seperti puskesmas diupayakan diberlakukan sistem piket, dan jangan sampai tutup," tutur dia. Selain itu unit pelayanan umum lainnya seperti kantor Samsat, Pelayanan PLN serta PDAM juga agar memberlakukan sistem piket bagi petugasnya. Akhir pekan ini PNS Lampung kembali libur panjang. Gubernur Lampung Sjahroedin ZP, mengeluarkan surat edaran nomor 061.2/1635/11/2011 yang menetapkan hari Jumat 3 Juni sebagai hari libur cuti bersama, menyambut kenaikan Yesus Kristus. Kejelasan cuti bersama diambil setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan Keputusan tiga Menteri yakni Menteri Agama, Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi yang menetapkan 3 Juni sebagai hari cuti bersama. Sementara itu, sejumlah rumah sakit di Bandarlampung tetap beroperasi seperti hari biasa, seperti RS Imanuel, sehingga warga setempat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. (ANTARA/RM*T013)