Wali Kota: Ramadhan Tempat Hiburan Wajib Tutup

id tempat hiburan tutup, bulan ramadhan,wali kota bandarlampung, herman hn

 Wali Kota: Ramadhan Tempat Hiburan Wajib Tutup

Wali Kota Bandarlampung, Herman HN (bandarlampungkota.go.id)

Semua tempat hiburan malam akan diminta menutup sementara aktifitasnya untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa."
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan selama bulan Ramadhan semua tempat hiburan malam di Bandarlampung wajib tutup untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

"Semua tempat hiburan malam akan diminta menutup sementara aktifitasnya untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa," kata Herman, di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan, penutupan akan dilakukan pada hari pertama bulan Ramadhan hingga hari ketiga (H+3) setelah Idul Fitri. Penutupan ini pun sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 tahun 2010 tentang Usaha Kepariwisataan bahwa menjelang puasa semua tempat hiburan wajib ditutup.

"Kami minta tempat hiburan malam agar melakukan penutupan sementara, jika kedapatan buka itu sudah melanggar Perda dan jelas ada sanksinya," katanya.

Pihak pengelola hiburan pun wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), jangan sampai hak pegawai tidak dibayarkan.

Nantinya, pihak Pemkot Bandarlampung akan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia tempat hiburan, dan kembali memberikan himbauan sebelum Ramadhan jangan sampai buka selama bulan puasa.

Sejumlah tempat hiburan seperti tempat karaoke, baik itu umum maupun keluarga, diskotik, panti pijat serta rumah biliar, itu diwajibkan tutup.

Pihaknya juga mengimbau restoran dan rumah makan agar menutup dagangannya dengan kain untuk menghormati warga yang berpuasa.

"Penutupan tirai dagangan dilakukan demi menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung Cik Radin mengatakan, pihaknya akan memberikan himbauan ke semua tempat hiburan tiga hari menjelang Ramadhan untuk tidak beroperasi, jika tetap buka akan terkena sanksi.

"Kami akan bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk melakukan razia," kata dia.

Dalam razia ini pihaknya akan mengerahkan 25 personil untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Pihaknya pun akan merazia minuman keras sebab sudah dilarang peredarannya.