Pemkot Bandarlampung optimis pajak hiburan capai target Rp24 miliar

id Lampung,Pemkot Bandarlampung,Pajak Hiburan

Pemkot Bandarlampung optimis pajak hiburan capai target Rp24 miliar

Kasubid Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Arief Natapradja saat dimintai keterangan, di Bandarlampung, Rabu (1/11/2023). ANTARA/Dian Hadiyatna

Target tahun ini Rp24 miliar untuk pajak hiburan, kami yakin di akhir tahun ini akan terealisasi.
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung optimis sektor retribusi pajak hiburan di kota ini mampu mencapai target yang telah ditentukan sebesar Rp24 miliar pada tahun 2023 ini.

"Target tahun ini Rp24 miliar untuk pajak hiburan, kami yakin di akhir tahun ini akan terealisasi," kata Kasubid Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Arief Natapradja, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa hingga Oktober, realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan sudah mencapai sekitar Rp19 miliar lebih dan akan terus mengoptimalkan sehingga mencapai target 100 persen.

"Tentu dengan potensi-potensi di sektor hiburan yang ada di kota ini, target retribusi pajak hiburan Bandarlampung tahun ini akan capai target,"  kata dia lagi.

Dia mengatakan bahwa terdapat dua jenis hiburan yang menjadi penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) di kota ini, yakni bioskop dan timezone.

"Dari bioskop itu pemkot bisa memperoleh sekitar Rp9 miliar per tahun secara keseluruhan," kata dia.

Sedangkan, kata dia lagi, untuk timezone, Pemkot Bandarlampung menerima sekitar Rp167 juta per bulannya dari setiap outlet yang di dalamnya terdapat hiburan tersebut.

"Kalau timezone itu per outlet bisa Rp167 juta per bulan, dan Rp1,5 miliar per tahun. Ini satu lokasi saja, di Bandarlampung ini ada beberapa tempat yang di dalamnya terdapat hiburan seperti ini," kata dia pula.

Namun begitu, katanya, di tahun depan kemungkinan pendapatan dari sektor pajak hiburan akan berkurang karena adanya peraturan baru di dalamnya terdapat pengurangan pajak hiburan yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen.

"Sekarang peraturannya sedang digodok di DPRD. Kalau sudah mulai berlaku tentu kami juga akan menyesuaikan terutama dengan target," kata dia lagi.
Baca juga: Pemkot Bandarlampung turunkan pajak hotel, rumah makan dan tempat hiburan
Baca juga: Mulai 1 Juli 2021 Kota Palembang terapkan ketentuan baru pajak hiburan dan BPHTB