Selama 2023, DJKN Lampung selesaikan 856 sertifikasi BMN

id Sertifikasi BMN Lampung, djkn Lampung, ekonomi lampung

Selama 2023, DJKN Lampung selesaikan 856 sertifikasi BMN

Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) III DJKN Lampung-Bengkulu Amri Firmansyah saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Pengawasan dan pengendalian tetap dilakukan untuk melihat penggunaan barang milik negara sesuai dengan peraturan atau tidak, ucap dia
Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung-Bengkulu telah menyelesaikan 856 sertifikasi terhadap barang milik negara (BMN) di wilayahnya selama 2023.

"Kantor Wilayah DJKN ini membawahi dua provinsi yakni Lampung dan Bengkulu dan untuk penyelesaian sertifikasi barang milik negara pada 2023 secara total sudah mencapai 856 bidang," ujar Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) III DJKN Lampung-Bengkulu Amri Firmansyah, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan capaian tersebut telah sangat melebihi target sertifikasi barang milik negara yang ditargetkan pada 2023 yang hanya sebanyak 134 bidang.

"Secara total dari target sertifikasi barang milik negara sebanyak 134 bidang, dari dari tiga KPKNL dapat terselesaikan sebanyak 856 bidang, sehingga persentase total capaiannya sampai 638,81 persen dari target," katanya.

Dia menjelaskan bila dirincikan untuk capaian realisasi KPKNL Bengkulu dalam pelaksanaan sertifikasi barang milik negara berjumlah 82 bidang dari target sebanyak 56 bidang atau telah mencapai persentase penyelesaian sebanyak 146,43 persen.

Kemudian untuk KPKNL Bandarlampung dari target 33 bidang sudah terselesaikan sebanyak 302 bidang atau persentasenya mencapai 915,15 persen. Sedangkan Kota Metro dari target 45 bidang realisasi penyelesaian sertifikasi barang milik negara ada sebanyak 472 bidang.

"Untuk realisasi sertifikasi BMN pada 2023 memang jauh lebih sedikit dari 2022 yang targetnya lebih dari 1.000 bidang. Sebab semakin banyak bidang yang terselesaikan jadi tahun target semakin sedikit karena telah terselesaikan di tahun sebelumnya," tambah Amri.

Ia melanjutkan pengawasan dan pengendalian barang milik negara, tetap dilakukan oleh pihaknya sebagai pengelola barang bersama dengan lembaga dan satuan kerja daerah, untuk melihat barang milik negara digunakan sesuai peraturan.

"Pengawasan dan pengendalian tetap dilakukan untuk melihat penggunaan barang milik negara sesuai dengan peraturan atau tidak. Dan kendala dalam pelaksanaan sertifikasi barang milik negara tidak banyak, hanya saja terkadang ada tanah milik negara yang dihuni oleh pihak ketiga atau tumpang tindih kepemilikan ini biasa yang menjadi kendala," ucap dia.