H-2 Natal, 43.007 penumpang menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni

id Lampung Selatan ,Pelabuhan Bakauheni ,Natal dan tahun baru

H-2 Natal, 43.007 penumpang menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni

Suasana sejumlah penumpang pejalan kaki di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu pagi (23/12/2023). (ANTARA/Riadi Gunawan)

Sementara truk logistik yang telah menyeberang dari Sumatera ke Jawa mencapai 3.015 unit

Lampung Selatan (ANTARA) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada Sabtu (23/12) atau H-2 Perayaan Natal, menyeberangkan sebanyak 43.007 penumpang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan 33 unit kapal yang beroperasi.

General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Rudi Sunarko, Sabtu mengatakan jumlah penumpang yang melakukan penyeberangan sebanyak 43.007 pada H-2 Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Berdasarkan data jumlah penumpang pejalan kaki sebanyak 2.955 orang dan penumpang di dalam kendaraan sebanyak 40.052," kata dia.

Untuk kendaraan roda dua tercatat 836 unit jumlah itu naik 60 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 523 unit.

Kendaraan roda empat mencapai 4.818 unit atau naik 34 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 3.602 unit.

Sementara truk logistik yang telah menyeberang dari Sumatera ke Jawa mencapai 3.015 unit atau naik 22 persen dibandingkan realisasi periode yang sama di tahun lalu sebanyak 2.462 unit.

Rudi Sunarko mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan agar dapat membeli tiket Ferizy dari jauh hari.

"Jadi kami mengimbau untuk calon pemudik dari Pulau Sumatera ke pulau Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari," katanya.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket online kapal ferry mulai 11 Desember 2023.

Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.

Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 kilometer sebelum pelabuhan.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di sekitar Pelabuhan.