Jakarta (ANTARA) - Potensi zakat secara nasional mencapai Rp5 triliun setahun jika 133 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Indonesia dapat mengoptimalkan cara pengumpulan dana dari muzakki atau wajib zakat.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi tersebut, Baznas melaksanakan Rapat Kerja UPZ Baznas 2023 di Jakarta Utara, Senin, yang dihadiri 133 UPZ Baznas terdiri atas 12 UPZ
kementerian, 31 UPZ lembaga negara, 42 UPZ BUMN dan 48 UPZ swasta.
Ketua Baznas RI Noor Achmad saat ditemui di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin, berharap semakin banyak umat Islam yang terlayani pelaksanaan zakatnya dan semakin banyak mustahik atau penerima zakat yang menjadi lebih sejahtera secara material dan spiritual.
"Raker ini bertujuan mengoptimalkan pengumpulan zakat serta manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan mustahik," katanya.
Selain itu untuk menanggulangi kemiskinan melalui perencanaan tata kelola program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah disiapkan berdasarkan prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI," kata Noor.
Komponen zakat yang dihitung dalam kajian ini adalah zakat penghasilan ASN kementerian dan lembaga negara dan zakat penghasilan karyawan perusahaan nasional. Selanjutnya zakat penghasilan TNI dan Polri, zakat penghasilan pegawai BI dan OJK dan zakat penghasilan pegawai BUMN.
Berdasarkan hasil kajian, potensi zakat secara nasional mencapai Rp5 triliun setahun. Potensi zakat penghasilan tertinggi ditempati oleh zakat penghasilan pegawai BUMN sebesar Rp2,57 triliun lalu zakat karyawan perusahaan nasional yang mencapai Rp2,301 miliar,
Selanjutnya adalah potensi zakat penghasilan ASN kementerian sekitar Rp726 miliar, potensi zakat ASN Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Rp102 miliar, potensi zakat ASN Lembaga Negara Rp71 miliar. Sedangkan
potensi zakat TNI dan Polri tercatat sebesar Rp46 miliar dan potensi zakat pegawai BI dan OJK tercatat senilai Rp16 miliar.
Sepanjang 2023, total pengumpulan zakat baru mencapai Rp259 miliar. Karena itu, UPZ diharapkan dapat memaksimalkan perannya dalam memfasilitasi layanan zakat pada pegawai di kementerian/lembaga. Kemudian pegawai BUMN, BUMS se-Indonesia yang zakatnya selama ini belum ditunaikan secara optimal maupun belum dikelola dengan baik.
Ketika ditanyakan mengapa potensi zakat yang mencapai Rp5 triliun itu belum tercapai, Noor menyebutkan, bukan karena faktor perekonomian saat ini belum membaik.
Dia menyebutkan, beberapa UPZ justru menyampaikan bahwa pengumpulan zakat mereka meningkat. Tandanya bahwa untuk berzakat bukan hanya persoalan ekonomi tapi bagaimana cara dakwah kepada muzakki agar mereka bersedia menunaikan kewajibannya sesuai dengan syariat Islam.
Baznas memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 pasal 53.
Selain itu juga berwenang membentuk UPZ sebagai respons atas Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Dalam raker tersebut, Baznas RI mengharapkan usulan-usulan dari UPZ maupun Baznas Pusat bisa dibahas secara maksimal selama pertemuan tiga hari pada 4-6 Desember 2023.
Misalnya, program mengentaskan kebodohan lewat pemberian beasiswa kepada pelajar se-Indonesia. Sebelumnya Baznas baru membantu 5.000 pelajar.
"Jika UPZ lain memang sepakat, mungkin ke depan Baznas bisa memberikan beasiswa kepada 15.000 pelajar yang dibiayai bareng-bareng, baik itu oleh Baznas Pusat maupun oleh UPZ-UPZ itu sendiri," katanya.
Selain itu, program-program besar di sektor lainnya juga bisa dilakukan bersama-sama seperti sektor kesehatan ada opsi pembangunan rumah sakit atau rumah sehat. Di sektor keagamaan, membangun Kampung Zakat, Pembangunan Masjid Baznas dan lain-lain.
"Opsi tersebut juga akan dipikirkan bareng-bareng supaya nanti bisa dilakukan bersama-sama antara Baznas Pusat maupun UPZ-UPZ yang ada," katanya.
Berita Terkait
Bank Mitra Agro Usaha Syariah Lampung salurkan zakat perusahaan melalui Dompet Dhuafa Lampung
Minggu, 7 April 2024 6:55 Wib
YBM PLN Lampung menyalurkan zakat Rp621 juta
Kamis, 4 April 2024 20:07 Wib
Hari ke 17 Ramadhan, Dompet Dhuafa Lampung distribusi 2 ton zakat fitrah di Provinsi Lampung
Minggu, 31 Maret 2024 10:12 Wib
Dompet Dhuafa Lampung dan mahasiswa hukum UT di Lampung Timur bagikan zakat fitrah
Selasa, 26 Maret 2024 14:11 Wib
Baznas Kuningan tetapkan nilai zakat fitrah 1445 Hijriah Rp40.000 per orang
Sabtu, 24 Februari 2024 17:26 Wib
Baitul Mal salurkan zakat senif Rp8 miliar untuk santri kurang mampu di Aceh Jaya
Sabtu, 16 Desember 2023 21:28 Wib
Pemberdayaan ekonomi melalui zakat produktif Dompet Dhuafa di Desa Tawangsari
Selasa, 10 Oktober 2023 18:21 Wib
Bareskrim Polri selidiki keterangan ahli terkait TPPU Panji Gumilang
Jumat, 21 Juli 2023 10:35 Wib