Baznas Kuningan tetapkan nilai zakat fitrah 1445 Hijriah Rp40.000 per orang

id Besaran zakat fitrah di Kuningan,Baznas Kuningan,Kuningan

Baznas Kuningan tetapkan nilai zakat fitrah 1445 Hijriah Rp40.000 per orang

Suasana rapat penetapan besaran zakat fitrah di Kuningan, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Kuningan)

Kuningan (ANTARA) -
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, bersama pemerintah daerah (pemda) setempat menetapkan nilai zakat fitrah pada 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp40.000 per orang.
 
Ketua Baznas Kabupaten Kuningan Yayan Sofyan di Kuningan, Sabtu, mengatakan besaran nilai zakat fitrah tersebut mengacu pada harga beras premium saat ini yang menyentuh Rp16.000 per kilogram.

Menurut dia, bila melihat pada penyesuaian itu maka ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Kuningan sebanyak 2,5 kilogram beras atau Rp40.000 jika dikonversikan ke uang tunai.



“Ini merupakan hasil rapat yang melibatkan berbagai unsur terkait. Telah disepakati dan ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2024 di Kabupaten Kuningan Rp40.000 per orang,” katanya.

Dia menyampaikan bahwa setelah besaran ini ditetapkan, masyarakat khususnya kaum Muslim di Kabupaten Kuningan dapat menggunakan nilai itu sebagai acuan dalam menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.

Sebab, kata dia, zakat fitrah ini sangat dibutuhkan warga utamanya golongan fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, fisabilillah serta ibnu sabil.

“Untuk zakat fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas,” ujarnya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar menjelaskan untuk menetapkan besaran zakat fitrah ini pihaknya turut mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, instansi terkait lainnya dan sejumlah perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang ada di daerahnya.

Dian mengemukakan bahwa dasar pertimbangan yang digunakan dalam penetapan ini berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

“Dalam regulasi itu kami mengacu pada Pasal 30 ayat 1 bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Kuningan agar segera menunaikan pembayaran zakat fitrah.


“Tujuannya supaya pendistribusiannya dapat berjalan dengan optimal, sehingga pemanfaatan dari zakat fitrah itu dapat dirasakan oleh penerima zakat,” ucap dia.