Polisi tangkap pencuri rambu lalu lintas

id Polres Serang

Polisi tangkap pencuri rambu lalu lintas

Polres Serang tujukan barang bukti pencurian rambu lalu lintas di tol Tangerang-Merak dan Serang-Panimbang di Mapolres Serang, Selasa (24/10/2023) (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Serang (ANTARA) -
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap enam pelaku spesialis pencurian rambu lalulintas di jalan Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang-Panimbang.
 
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat kembali melakukan pencurian di Tol Tangerang-Merak KM 47 pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
 
"Keenam tersangka yang ditangkap diantaranya SB (32), AY (38 ), HS (31), DA (41), AS (27) dan AR (38) warga Kampung dan Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang," katanya saat konferensi pres di Mapolres Serang, Selasa.
 
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus pencurian besi rambu lalulintas ini bermula dari laporan pihak PT Wijaya Karya selaku perusahaan pembangunan jalan tol Serang-Panimbang yang melaporkan adanya pencurian tiang besi rambu lalulintas di KM 80 Tunjungteja pada 14 Oktober 2023.
 
"Dari informasi tersebut Tim Resmob segera melakukan olah tempat kejadian perkara,dan berhasil mengidentifikasi kendaraan truk yang dijadikan sarana kejahatan," katanya.