Serang (ANTARA) - Kepala Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Syarif Hidayatullah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang lantaran berfoto dengan berpose dua jari sambil memegang stiker poster bergambar capres 02 Prabowo-Gibran.
Sementara itu, Ahmad Syalrohmatullah sebagai pelapor, mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Kosambi Ronyok terjadi pada 21 Januari 2024. Dalam fotonya yang menjadi alat bukti, kades bersama warga berpose dua jari dengan stiker capres dan cawapres nomor urut 02.
"Kades mengundang RT, RW, dan perangkat desa di rumahnya, dalam foto tersebut kades mengangkat 2 jari dan stiker pasangan capres dan cawapres 02, itu membuktikan kades melakukan kampanye," katanya.
Ia mengaku tidak menyaksikan langsung dugaan pelanggaran tersebut. Hanya saja foto itu didapatkan di grup WhatsApp.
Dengan pelaporan ini, Ahmad berharap, Bawaslu bisa memprosesnya dengan adil, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.