Polda: Kerugian negara korupsi bendungan di Lampung Timur Rp439 miliar lebih

id Polda Lampung,Lampung,Marga Tiga,Korupsi

Polda: Kerugian negara korupsi bendungan di Lampung Timur Rp439 miliar lebih

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. (ANTARA/HO-Polda Lampung)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat dari korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur untuk pembangunan Bendungan Margatiga mencapai Rp439.55 miliar.

"Nilai potensi kerugian negara sebesar Rp439.55 miliar tersebut, berdasarkan hasil audit terhadap jumlah pembayaran negara atas 1.438 dan 306 bidang tanah genangan yang terdampak Bendungan Margatiga," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, dalam keterangannya, di Mapolda Lampung, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa audit dilaksanakan dalam dua tahap. Audit tahap pertama, terhadap 1.438 bidang tanah genangan, dimana pada hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE.04.03/LHP-154/PW08/2/2023 tanggal 11 Mei 2023, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi.

Setelah penetapan lokasi, lanjut dia, terdapat mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp425.397.437.600 dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp507.598.939.743.

"Sedangkan jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian sebesar kepada para pemilik  bidang sebesar Rp82.201.502.142," kata dia.

Kemudian, ia mengatakan bahwa audit tahap kedua, terhadap 306 bidang tanah genangan, berdasarkan  hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor : PE.04.03/LHP-294/PW08/5/2023 tanggal 18 Agustus 2023, bahwa terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi.

Mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan  pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp14.148.053.186,01,(penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp23.983.448.885,00.

"Sementara jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp9.835.395.698,99. Sehingga 
dari hasil kedua audit tersebut, telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp439.545.490.786," kata dia.

Sebelumnya, Polda Lampung mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur untuk pembangunan bendungan Marga Tiga. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono, saat melakukan ekspose yang didampingi oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmat Hidayat, di Aula Pusiban Ditreskrimsus.