Palembang (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan selama semester pertama 2023 telah menyelesaikan 3.989 penelitian kemasyarakatan (litmas).
"Litmas merupakan salah satu syarat pemberkasan bagi narapidana dalam pengusulan program asimilasi maupun integrasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, litmas tersebut dilaksanakan oleh pegawai dengan jabatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Provinsi ini memiliki 115 Pembimbing Kemasyarakatan dan lima Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) yang tersebar di empat bapas yakni Bapas Kelas I Palembang, Bapas Kelas II Lahat, Bapas Kelas II OKU Induk dan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara,” ujarnya.
Menurut dia, dalam pelaksanaan litmas para PK mewawancarai masing-masing narapidana sekaligus keluarga mereka untuk mengambil data terkait identitas serta keluarga sebagai penjamin, riwayat hidup dan perkembangan mereka.
Selain itu diwawancarai juga mengenai kondisi sosial keluarga, lingkungan sosial budaya dan alam tempat tinggal, kondisi keluarga penjamin, riwayat tindak pidana, sikap dan tanggapan narapidana dan keluarga mereka, korban, masyarakat, serta pemerintah setempat, dan evaluasi perkembangan pembinaan mereka di lapas.
Kategori tindak pidana yang ditangani disesuaikan dengan jenjang PK masing-masing dan diharapkan segala tugas dan fungsi, baik pengawasan, bimbingan, terutama pendampingan klien anak, harus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku.
Kepada seluruh pembimbing kemasyarakatan, Ilham berpesan agar terus menggali informasi dan melakukan asesmen kepada klien dengan cermat dan teliti.
Tujuan pembimbing kemasyarakatan mewawancarai masing-masing narapidana agar memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi mereka dan faktor-faktor yang mempengaruhi integrasi mereka ke dalam masyarakat setelah menjalani hukuman pidana.
Tugas pembimbing kemasyarakatan (PK) juga selalu berhubungan dengan aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa maupun hakim.
Melihat tugas PK tersebut perlu diperkuat koordinasi yang baik sehingga memaksimalkan dalam upaya penanganan narapidana maupun anak berhadapan dengan hukum.
Hasil litmas menjadi dasar pertimbangan hak integrasi bagi WBP yakni pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas (CMB), ujar Kakanwil Ilham.
Berita Terkait
Kemenkumham Lampung catat sebanyak 10.728 kekayaan intelektual terdaftar
Jumat, 26 April 2024 21:30 Wib
Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung ziarah di TMP
Kamis, 25 April 2024 13:03 Wib
108 autogate dioperasikan di bandara internasional Indonesia
Selasa, 2 April 2024 12:13 Wib
Kabid HAM Kanwil Lampung cek pelayanan publik berbasis HAM di Rutan Kotabumi
Kamis, 21 Maret 2024 20:03 Wib
Kemenkumham beri penghargaan kepada 12 kabupaten/kota peduli HAM
Kamis, 14 Maret 2024 18:55 Wib
Empat napi terorisme di Sumsel ikrar setia kepada NKRI
Selasa, 5 Maret 2024 14:22 Wib
Direktur Instrumen HAM Kemenkumham tinjau Lapas Narkotika
Jumat, 1 Maret 2024 16:50 Wib
Kanwil Kemenkumham-Wali Kota Bandarlampung apresiasi program pelatihan di Bapas
Kamis, 29 Februari 2024 17:41 Wib