Kemenkumham Sumsel selesaikan 3.989 litmas selama semester I 2023

id Bapas, Kemenkumham Sumsel, litmas, penelitian, kemasyarakatan, pk, liitmas

Kemenkumham Sumsel selesaikan 3.989 litmas selama semester I 2023

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan selama semester pertama 2023 telah menyelesaikan 3.989 penelitian kemasyarakatan (litmas).

"Litmas merupakan salah satu syarat pemberkasan bagi narapidana dalam pengusulan program asimilasi maupun integrasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, litmas tersebut dilaksanakan oleh pegawai dengan jabatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Provinsi ini memiliki 115 Pembimbing Kemasyarakatan dan lima Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) yang tersebar di empat bapas yakni Bapas Kelas I Palembang, Bapas Kelas II Lahat, Bapas Kelas II OKU Induk dan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara,” ujarnya.

Menurut dia, dalam pelaksanaan litmas para PK mewawancarai masing-masing narapidana sekaligus keluarga mereka untuk mengambil data terkait identitas serta keluarga sebagai penjamin, riwayat hidup dan perkembangan mereka.

Selain itu diwawancarai juga mengenai kondisi sosial keluarga, lingkungan sosial budaya dan alam tempat tinggal, kondisi keluarga penjamin, riwayat tindak pidana, sikap dan tanggapan narapidana dan keluarga mereka, korban, masyarakat, serta pemerintah setempat, dan evaluasi perkembangan pembinaan mereka di lapas.

Kategori tindak pidana yang ditangani disesuaikan dengan jenjang PK masing-masing dan diharapkan segala tugas dan fungsi, baik pengawasan, bimbingan, terutama pendampingan klien anak, harus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku.

Kepada seluruh pembimbing kemasyarakatan, Ilham berpesan agar terus menggali informasi dan melakukan asesmen kepada klien dengan cermat dan teliti.

Tujuan pembimbing kemasyarakatan mewawancarai masing-masing narapidana agar memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi mereka dan faktor-faktor yang mempengaruhi integrasi mereka ke dalam masyarakat setelah menjalani hukuman pidana.

Tugas pembimbing kemasyarakatan (PK) juga selalu berhubungan dengan aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa maupun hakim.

Melihat tugas PK tersebut perlu diperkuat koordinasi yang baik sehingga memaksimalkan dalam upaya penanganan narapidana maupun anak berhadapan dengan hukum.

Hasil litmas menjadi dasar pertimbangan hak integrasi bagi WBP yakni pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas (CMB), ujar Kakanwil Ilham.