Rutan Kotabumi terima bantuan satu unit ambulans dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham

id Rutan kotabumi, ditjen pemasyarakatan ri, bantuan ambulan

Rutan Kotabumi terima bantuan satu unit ambulans dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham

Ditjen Kemenkumham RI bantu satu unit kendaraan ambulan. (Antaralampung/ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI, memberikan bantuan satu unit kendaraan operasional berupa mobil ambulans kepada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Bumi, Lampung Utara.

"Alhamdulillah kami menerima bantuan kendaraan ambulan dari Ditjen Pemasyarakatan," kata Karutan Kota Bumi, Mukhlisin Fardi di Kotabumi, Selasa.

Dia melanjutkan, bantuan kendaraan operasional ambulan tersebut akan digunakan untuk memenuhi hak dan kebutuhan warga binaan berupa kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.

"Jaminan kesehatan dan gizi terhadap warga binaan tersebut sudah diatur sesuai amanat undang-undang RI No22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan berupa Pasal 9 poin D," kata dia.

Ia menambahkan, dengan adanya bantuan kendaraan operasional tersebut, diharapkan kepada seluruh pegawai agar dapat lebih amanah lagi dalam kesehatan terhadap warga binaan.

Kepada warga binaan, lanjutnya, dirinya meminta agar tidak segan-segan untuk melaporkan jika sedang mengalami kendala pada kesehatan tubuh atau pun lainnya.

"Pertama kami mengucapkan terimakasih kepada Menkumham dan jajaran dan semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi kami. Kepada pegawai semoga armada tersebut menjadi amanah bagi untuk lebih menjamin kesehatan warga binaan," katanya.