BNN perkenalkan jenis narkoba kepada petugas pengamanan Rutan Kota Bumi

id Rutan kotabumi, bnn way kanan, pengenalan jenis narkoba oleh bnn

BNN perkenalkan jenis narkoba kepada petugas pengamanan Rutan Kota Bumi

Pengenalan jenis narkotika oleh BNN kepada petugas Rutan Kotabumi. (Antaralampung/ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Way Kanan mengenalkan berbagai jenis narkotika kepada pegawai Rutan Kota Bumi, Lampung Utara khususnya pegawai pengamanan.

"Kami sengaja menggandeng BNN untuk memperkenalkan jenis-jenis narkoba khususnya kepada pegawai pengamanan," kata Karutan Kota Bumi, Mukhlisin Fardi di Kota Bumi, Lampung Utara, Rabu.

Dia melanjutkan, kegiatan pengenalan narkotika tersebut dalam rangka sebagai upaya pencegahan peredaran narkotika di dalam Rutan.

"Kami melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengenalan narkoba jenis baru ini sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba pada Rutan oleh BNN," kata dia.

Ia menambahkan pada kegiatan tersebut, diharapkan kepada seluruh pegawai untuk dapat menyimak materi yang disampaikan sebagai bekal kepada pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemeriksaan atau penggeledahan barang terutama di masa kunjungan yang telah normal kembali.

"Ini sangat bermanfaat bagi petugas khususnya bidang pengamanan. Jika kita mengenal berbagai jenis narkoba maka hal itu akan mudah untuk mendeteksi dini," kata dia lagi.

Plt Kepala BNN Kabupaten Way Kanan, Nopizan Putra, mengatakan bahwa pentingnya pengetahuan akan jenis-jenis narkotika bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan narkotika oleh ASN.

Dalam penjelasannya, golongan narkotika sendiri dibagi menjadi tiga yakni golongan I yang dilarang dipergunakan dalam pengobatan atau layanan kesehatan seperti ganja, heroin, dan sabu. Barang terlarang tersebut dikenakan sanksi pidana penyalahgunaan selama empat tahun.

"Untuk golongan II digunakan dalam pengobatan sebagai alternatif terakhir karena berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Contohnya morphine, metadon, petidhin, dan fentanyl," katanya.

Terakhir, lanjut dia, narkotika golongan III yang digunakan dalam pengobatan dan terapi yang bisa menyebabkan ketergantungan ringan seperti buprenorfin dan codein.

"Saat ini terdapat senyawa atau zat yang disalahgunakan baik dalam bentuk murni maupun sediaan yang disebut new psychoactive substance (NPS) yang dapat menimbulkan ancaman kesehatan manusia. NPS bukan merupakan zat baru, NPS disintesis beberapa decade yang lalu tapi baru marak muncul penyalahgunaan di pasaran," katanya lagi.