177 napi Rutan Kotabumi dapat remisi Kemerdekaan RI

id Rutan kotabumi, remisi napi rutan kotabuni, remisi hut ri

177 napi Rutan Kotabumi dapat remisi Kemerdekaan RI

Pemberian remisi HUT RI kepada napi Rutan Kotabumi. (Antaralampung/ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 177 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara menerima remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023.

Pemberian remisi secara simbolis tersebut dilakukan oleh Bupati Lampung Utara di Rutan setempat.

"Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1386.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2023 kepada narapidana terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," kata Karutan Kotabumi, Mukhlisin Fardi di Lampung Utara, Kamis.

Dia melanjutkan sebanyak 177 warga binaan Rutan Kotabumi tersebut memperoleh remisi dari satu bulan hingga empat bulan pengurangan masa tahanan.

Dari 177 warga binaan tersebut, lanjut dia, pemberian remisi dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI tersebut telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Negara memberikan pengharapan kepada para pelanggar hukum, agar mereka dapat berbuat baik menjadi orang yang lebih baik lagi. Di sinilah ada proses seleksi melalui pembinaan-pembinaan yang telah dilakukan," kata dia.