Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 177 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara menerima remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023.
Pemberian remisi secara simbolis tersebut dilakukan oleh Bupati Lampung Utara di Rutan setempat.
"Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1386.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2023 kepada narapidana terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," kata Karutan Kotabumi, Mukhlisin Fardi di Lampung Utara, Kamis.
Dia melanjutkan sebanyak 177 warga binaan Rutan Kotabumi tersebut memperoleh remisi dari satu bulan hingga empat bulan pengurangan masa tahanan.
Dari 177 warga binaan tersebut, lanjut dia, pemberian remisi dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI tersebut telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Negara memberikan pengharapan kepada para pelanggar hukum, agar mereka dapat berbuat baik menjadi orang yang lebih baik lagi. Di sinilah ada proses seleksi melalui pembinaan-pembinaan yang telah dilakukan," kata dia.
Berita Terkait
Kabid HAM Kanwil Lampung cek pelayanan publik berbasis HAM di Rutan Kotabumi
Kamis, 21 Maret 2024 20:03 Wib
KemenPPPA sebut siswi SMP korban pemerkosaan di Lampung alami trauma mendalam
Rabu, 20 Maret 2024 19:13 Wib
Rutan Kotabumi ikuti penyegaran regulasi revisi anggaran di Kanwil DJPN Lampung
Kamis, 29 Februari 2024 11:16 Wib
PN Kotabumi diduga langgar prosedur pelaksanaan konstatering areal 461 ha milik PTPN VII
Rabu, 17 Januari 2024 20:34 Wib
Rutan Kotabumi bantah adanya peredaran ponsel di dalam rutan
Kamis, 30 November 2023 20:25 Wib
BNN perkenalkan jenis narkoba kepada petugas pengamanan Rutan Kota Bumi
Rabu, 13 September 2023 14:32 Wib
Tenaga kesehatan Rutan Kotabumi ikuti pelatih SITB
Senin, 14 Agustus 2023 18:32 Wib
Rutan Kotabumi terima bantuan satu unit ambulans dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham
Selasa, 25 Juli 2023 16:34 Wib