Kejati Lampung secepatnya panggil 44 anggota DPRD Tanggamus

id 44 anggota dprd mark up, kejati lampung, dprd tanggamus

Kejati Lampung secepatnya panggil 44 anggota DPRD Tanggamus

Kantor Kejati Lampung. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, secepatnya akan memanggil 44 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penggelembungan biaya perjalanan dinas.

Sebanyak 44 wakil rakyat tersebut dilakukan pemanggilan untuk diperiksa terkait adanya dugaan mark up perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2021.

"Secepatnya akan kami panggil. Setelah acara HUT," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, Selasa.

Sebelumnya, Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan adanya dugaan penggelembungan biaya perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus tahun 2021.

Mark up perjalanan dinas tersebut terjadi pada penggelembungan biaya penginapan terhadap empat pimpinan DPRD dan 44 anggota DPRD di hotel yang ada di Lampung dan luar Lampung.

tujuan perjalanan dinas luar kota dan dalam kota di antaranya adalah pada enam hotel di Kota Bandarlampung, dua hotel di Jakarta, dan tujuh hotel di Sumatera Selatan.

Hasil penyelidikan yang dimulai sejak Januari tahun 2023 tersebut, ada tiga modus yang dilakukan oleh wakil rakyat tersebut.

Di antaranya adalah penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di SPJ (Surat Perjalanan Dinas), namun lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar sebenarnya yang ada di hotel tersebut.

Terdapat juga tagihan hotel fiktif di SPJ lantaran nama tamu yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel.

Baca juga: Kejati Lampung temukan indikasi penggelembungan biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus
Baca juga: Kejati Lampung pantau kinerja Kejari Bandarlampung