Kejati Lampung pantau kinerja Kejari Bandarlampung

id kejati lampung, asn kejari lampung, bidang pengawasan

Kejati Lampung pantau kinerja Kejari Bandarlampung

Ilustrasi Kantor Kejari Bandarlampung (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan monitoring dan pengawasan terkait kedisiplinan terhadap kinerja seluruh pegawai yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan mengatakan, kunjungan Bidang Pengawasan Kejati Lampung dalam rangka untuk memonitoring seluruh pegawai terkait kedisiplinan dan kinerja.

"Perlu adanya pengawasan, agar pegawai-pegawai kita termasuk jaksa-jaksa dapat lebih disiplin serta lebih meningkatkan lagi kinerja," kata Helmi di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan dengan adanya pengawasan, hal tersebut dapat mengantisipasi adanya perbuatan yang melanggar hukum baik dilakukan oleh pegawai maupun jaksa yang ada di Kejari Bandarlampung.

Ia berharap dengan adanya pengawasan tersebut, seluruh pegawai kejaksaan dapat lebih meningkatkan kinerja serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri hingga banyak orang.

"Tentu jika ada pelanggaran maka bidang pengawasan akan segera menindaklanjuti. Karena itu, saya minta kepada seluruh pegawai dan jaksa agar menjalankan kinerja sesuai dengan aturan dan tidak melakukan penyimpangan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beberapa waktu lalu telah melakukan penahanan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung terkait tindak pidana korupsi dana Tunjangan Kinerja (Tukin) yang memakan anggaran sebesar Rp4,1 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.

Ketiga tersangka yang ditetapkan tersangka itu sendiri yakni berinisial LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai Kaur Kepegawaian, dan SR sebagai operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.

Pada perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.