Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menghentikan perkara tindak pidana pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka Mustami'in melalui Restoratif Justice (RJ).
"Alhamdulillah permohonan penghentian penuntutan dikabulkan sehingga kita bisa menghentikan dan mendamaikan antara tersangka dan korban melalui RJ," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan dikabulkannya permohonan tersebut sudah melalui beberapa persyaratan yang telah diajukan oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.
Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam hukuman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.
"Kemudian sudah ada perdamaian antara tersangka dan korban," kata dia.
Tersangka Mustami'in melanggar Pasal 362 KUHPidana terkait pencurian satu unit sepeda motor milik korban bernama Rama Eka Saputra.
Tindak pidana pencurian terjadi pada Minggu tanggal 13 November 2022 Pukul 05.30 WIB di Jalan Teluk Bone, Bandarlampung. Tersangka melakukan pencurian sepeda motor yang tak lain milik teman nya sejak kecil.
Motor yang dicuri tersangka rencananya akan di jual dan uang nya akan digunakan untuk membayar kontrakan dan membeli susu anak tersangka yang masih kecil.
Tersangka tiba di Kejari Bandarlampung disambut oleh keluarganya. Usai turun dari kendaraan tahanan Kejari Bandarlampung, tersangka kemudian langsung bersujud kepada orangtua dan memohon ampun atas apa yang telah dilakukannya.