Retribusi TKA dikorupsi, Kejari Bengkulu Tengah tahan Kabid Disnakertrans

id Kasus korupsi di Bengkulu Tengah,Kejari Bengkulu Tengah,Provinsi Bengkulu,Bengkulu

Retribusi TKA dikorupsi, Kejari Bengkulu Tengah tahan Kabid Disnakertrans

Kejari Bengkulu Tengah saat menerima pelimpahan dan menahan tersangka Elpi Eriantoni terkait kasus korupsi retribusi TKA (21/2/2024). ANTARA/HO/dokumen pribadi

Hasil sementara tersangka mengaku dinikmati sendiri. Namun kami tak begitu percaya dan akan kita buktikan di persidangan, terang Majek
Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menahan Elpi Eriantoni, tersangka kasus korupsi retribusi tenaga kerja asing (TKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Tengah pada 2018-2019.

Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan.
 
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah melimpahkan kasus tersangka Elpi Eriantoni.

"Setelah dilimpahkan tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan dan kami langsung melaksanakan pemberkasan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan," kata Kepala Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah Firman Halawa melalui Kasi Intel Marjek Ravilo saat dikonfirmasi di Bengkulu, Rabu.

Ia menerangkan, berdasarkan audit yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara atas tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp1,67 miliar.

Sementara itu, terkait adanya tersangka lain akan dilihat dari proses persidangan nanti, sebab berdasarkan pengakuan sementara tersangka, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk diri sendiri.

"Hasil sementara tersangka mengaku dinikmati sendiri. Namun kami tak begitu percaya dan akan kita buktikan di persidangan," terang Majek.

Sebelumnya, Elpi Eriantoni yang merupakan Kepala Bidang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah diduga telah menerima uang retribusi perpanjangan masa kerja TKA di wilayah tersebut.

Sebab, uang yang dikirim ke rekening Disnakertrans Bengkulu Tengah, oleh tersangka tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.