Kejari tingkatkan pengusutan korupsi PNPM ke penyidikan

id Aceh,Kejari,Bireuen,Tipikor,Korupsi,PNPM,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh

Kejari tingkatkan pengusutan korupsi PNPM ke penyidikan

Kajari Bireuen Munawal Hadi. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceg (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, meningkatkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)  ke penyidikan.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Senin, mengatakan dengan ditingkatkan pengusutan ke tahap penyidikan maka akan ada tersangka kasus tersebut.

 Namun sampai saat ini, penyidik belum menetapkan siapa tersangka kasus korupsi PNPM senilai Rp3,4 miliar itu.

"Peningkatan status pengusutan ke tahap penyidikan setelah jaksa penyelidik menemukan adanya bukti dan perbuatan melawan hukum terhadap dana simpan pinjam PNPM," kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, Kejari Bireuen menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan pada PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, rentang waktu 2008 hingga 2023.

Munawal menyebutkan kegiatan simpan pinjam perempuan PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Jeunieb pada 2008 hingga 2014, mendapatkan modal Rp2,2 miliar yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen.

Pada 2014, kata dia, kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan berakhir. Akan tetapi, dana simpan pinjam tersebut di Kecamatan Jeunieb tetap digulirkan kepada kelompok perempuan hingga April 2022

Namun, penyaluran dana simpan pinjam tersebut bertentangan dengan aturan, di mana dana tersebut tidak boleh disalurkan secara individu, kata mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut.

"Dalam rentang waktu tersebut, ada sebanyak 280 orang yang diberikan pinjaman dari dana PNPM Mandiri Pedesaan dengan total sebesar Rp3,4 miliar. Padahal, pinjaman tersebut tidak boleh diberikan kepada orang pribadi, tetapi kelompok masyarakat," katanya.

Berdasarkan hasil laporan perkembangan pinjam per 31 Juli 2023, sebanyak 181 peminjam mengalami kemacetan pengembalian dengan total tunggakan mencapai Rp1,19 miliar. Total tunggakan tersebut terdiri pinjaman pokok Rp1,11 miliar dan jasa Rp89,2 juta.

Indikasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,19 miliar. Tim penyelidik juga menemukan angsuran pinjaman yang tidak disetor Rp183,8 juta. Uang angsuran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, kata Munawal Hadi.

"Tim pada bidang tindak pidana khusus Kejari Bireuen terus bekerja mencari alat bukti dan keterangan guna mengungkap pihak mana saja yang bertanggung jawab dan dapat ditetapkan sebagai tersangka," katanya.