Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memusnahkan 24.000 meterai palsu sebagai barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di wilayah itu.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Rejang Lebong Doni Hendry Wijaya di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya memusnahkan barang bukti dari 61 perkara, salah satunya adalah barang bukti (BB) berupa meterai palsu.
"Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Doni.
Barang bukti meterai palsu senilai Rp10.000,00 per keping ini, lanjut dia, merupakan barang bukti yang sebelumnya ditangani oleh jajaran Mabes Polri. Salah satu tersangkanya berasal dari Rejang Lebong. Pada saat penggeledahan dalam rumah tersangka, ditemukan BB tersebut.
"Karena BB ini ditemukan di Kabupaten Rejang Lebong sehingga sidangnya beberapa waktu lalu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Curup, dan BB-nya kami musnahkan di sini," terangnya.
Barang bukti meterai palsu itu sendiri, kata dia, bukan diproduksi di Kabupaten Rejang Lebong, tetapi di Provinsi Sumatera Barat. Meterai palsu ini akan diedarkan di kota-kota di Jawa.
"Tersangka dalam kasus meterai palsu itu hanya singgah di Rejang Lebong. Ketika ada pesanan baru, dikirim ke Jawa," jelas dia.
Sementara itu, BB yang dimusnahkan kali ini terdiri atas barang bukti perkara narkoba, senjata tajam, senjata api rakitan, pakaian, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Untuk senjata tajam dan senjata api rakitan, kata dia, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan untuk narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan menggunakan mesin blender dengan terlebih dahulu dicampur air dan cairan pembersih lantai.