BNN dan Polri sepakat kurangi pemidanaan pengguna narkotika

id rehabilitasi penyalahguna, badan narkotika nasional, dirtipinarkoba bareskrim polri

BNN dan Polri sepakat kurangi pemidanaan pengguna narkotika

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (tengah) didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar (kiri) memberikan keterangan pers seusai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri menandatangani nota kesepakatan (MoU) terkait rehabilitasi untuk pengguna dan pecandu narkotika guna menyelamatkan generasi bangsa dari pemidanaan yang berakhir di tahanan.

“Menyelamatkan generasi rentang usia antara 15 sampai dengan 64 tahun yang harus kami selamatkan dari penyalahgunaan narkotika yang kalau bisa tidak kami kenakan pasal-pasal yang menuju 'criminal justice system', kecuali mereka adalah bandar, bos kriminal, dan dia betul-betul berada di dalam jaringan, ini yang harus kami selamatkan,” kata Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Golose di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Upaya ini, kata Golose, melihat prevalensi pengguna narkotika di Indonesia sekarang pada angka 1,95 persen. Sementara itu jumlah pengguna yang masuk dalam lembaga pemasyarakatan untuk kota-kota besar angkanya di atas 70 persen, sedangkan di daerah sekitar 50 persen.

Berkaca dari negara seperti Panama, kebanyakan jumlah bandar yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di atas 80 persen bukan pengguna. Petugas setempat bahkan melakukan pengungkapan kasus dengan barang bukti yang cukup banyak, yakni 134 ton kokain dan ada pula 1.200 ton di wilayah Kolombia.

Sementara itu di Indonesia, sambung Golose, upaya kepolisian dan BNN sudah optimal mengungkap kejahatan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti yang disita beratnya berton-ton. Sementara itu di sisi lain, tantangan pemberantasan narkoba tidak mudah, bagaimana perekonomian terus berjalan, bahkan tempat-tempat yang kerap dijadikan lokasi memakai narkoba sudah mulai dibuka.

“Tujuan kerja sama ini untuk menyelamatkan generasi muda sampai dengan umur 64 tahun, sebagaimana hasil penelitian kami dengan BRIN dan BPS, maka kami harus menjaga, kami menjaga bersama sehingga kami bisa menyelamatkan generasi emas Bangsa Indonesia,” terangnya.
 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN-Polri sepakat kurangi pemidanaan pengguna narkotika