Pesisir Barat (ANTARA) - Personel Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Barat, berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon (Desa) Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah, di Krui, Jumat membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AIN (21) warga Pasar Lama Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kontrakan di Pekon Kampung Jawa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata AKP Jepri Saifullah.
Ia mengatakan bahwa pada tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di sebuah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat melakukan penyalahgunaan narkotika.
Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat langsung mendatangi kontrakan tersebut, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AIN (21).
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat empat buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca, empat buah sedotan, satu buah gulungan kertas timah, satu buah tutup botol dan satu buah korek gas.
"Terhadap terduga berikut barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.